Toprank Media

Menelisik Fenomena Sound Horeg, Benarkah Akan Dapat di HAKI-kan?

Fenomena sound horeg belakangan ini memang bikin geleng-geleng kepala. Suaranya yang pecah di mana-mana, dari acara hajatan sampai video TikTok, membuat banyak orang antara ikut joget atau malah tutup telinga. Tapi, yang lebih bikin heran, katanya sound horeg ini mau didaftarkan ke HAKI? Serius?

Dalam keramaian pesta rakyat, konvoi arak-arakan, hingga panggung hiburan pernikahan, satu suara yang mencolok dan tak bisa diabaikan adalah dentuman dari sound horeg. Istilah ini merujuk pada penggunaan speaker bertenaga super besar yang memainkan remix lagu-lagu populer dengan aransemen khas dan atraksi visual yang mencolok.

Namun, seperti dua sisi mata uang, fenomena ini tak hanya membawa semarak, tapi juga kontroversi. Dari gangguan suara hingga kerusakan fisik pada bangunan sekitar, sound horeg kerap menjadi sorotan tajam masyarakat. Tapi, tahukah kamu bahwa di balik “kebisingan” ini, terdapat potensi kekayaan intelektual yang luar biasa?

Memahami Sound Horeg dari Kacamata HAKI

Dilansir dari laman resmi www.dgip.go.id/artikel/, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa sound horeg bukan sekadar hiburan jalanan.

Di balik gegap gempitanya, terdapat unsur-unsur karya cipta yang sah dan patut mendapatkan pelindungan hukum.

sound horeg

Menurut Agung, ada tiga elemen utama dalam sound horeg yang masing-masing beririsan langsung dengan objek Kekayaan Intelektual (KI):

Teknologi Sound System

Penggunaan teknologi speaker dengan daya besar dan kemampuan menghasilkan suara berdentum tinggi bisa menjadi objek paten. Jika ada unsur kebaruan dan nilai invensi dalam perangkat sound system-nya, maka produsen sound horeg bisa mengajukan perlindungan paten atas teknologi tersebut.

Desain Industri Speaker dan Aksesoris

Tidak sedikit sound horeg yang tampil dengan bentuk unik, bahkan estetik—dipenuhi lampu-lampu, grafis khas, atau bahkan mobil modifikasi yang menampung perangkatnya. Desain yang memiliki unsur kebaruan ini dapat didaftarkan sebagai desain industri.

Remix Lagu yang Diputar

Lagu remix, sebagai bentuk pengolahan dari karya musik asli, berada dalam ranah hak cipta. Artinya, pembuat remix tetap harus menghormati hak ekonomi dan moral dari pemilik karya asli—baik dengan membayar royalti maupun meminta izin eksplisit. Jika hal ini diabaikan, potensi pelanggaran hak cipta sangat besar.

Baca Juga: Dikecam Banyak Khalayak, Begini Asal-Usul Sound Horeg dan Fenomenanya!

Mengapa Sound Horeg Layak Dilindungi?

Di satu sisi, sound horeg adalah representasi dari semangat kreatif masyarakat. Di sisi lain, ia mengandung konsekuensi sosial yang tidak bisa diabaikan.

Maka, pendekatan terbaik bukanlah pelarangan total, melainkan regulasi yang adil dan pelindungan terhadap kreativitas.

Pelindungan HAKI atas elemen-elemen dalam sound horeg bukan berarti membebaskan pelakunya dari tanggung jawab sosial. Justru sebaliknya, ketika sebuah karya dilindungi hukum, maka penciptanya pun harus memahami etika dan batasan dalam menyebarluaskan karya tersebut.

Ya! memang Fenomena sound horeg belakangan ini mencuri perhatian publik, bukan hanya karena suaranya yang “pecah” di setiap hajatan atau konten media sosial, tapi juga karena kontroversinya yang semakin melebar.

Dari yang awalnya dianggap sekadar tren lokal, kini muncul wacana mengejutkan: sound horeg akan didaftarkan ke HAKI. Wajar jika publik bertanya-tanya, seberapa jauh batas kreativitas bisa diklaim sebagai hak eksklusif?

Dan setelah melansir lebih dalam dari laman resmi hukumonline.com yang mengulas bahwa “Fenomena Sound Horeg dan Peluang Hak Kekayaan Intelektual di Dalamnya”, maka pertama, sound horeg itu bukan genre musik, melainkan hasil dari pengaturan audio yang over, bass mentok, kadang malah bikin speaker nyaris meledak.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Speaker Karaoke Terbaik Untuk Di Rumah

Bukan soal meremehkan kreativitas, tapi HAKI harusnya melindungi karya yang orisinal, punya nilai cipta, dan jelas batasannya. Kalau semua hasil olah suara “unik” langsung bisa di-HAKI-kan, bisa-bisa nanti suara di warung kopi pun ikut diklaim sebagai milik eksklusif.

Yang menarik justru perdebatan publiknya. Sebagian bilang ini bentuk ekspresi anak muda, sebagian lagi bilang ini pencemaran akustik. Kritik pun membanjir, dari yang lucu sampai yang serius. Tapi satu yang pasti: fenomena ini mengajak kita berpikir soal batas antara kreativitas dan kenyamanan publik.

Jadi, apakah sound horeg layak di-HAKI-kan? Mungkin lebih baik kita benahi dulu konsep dan tujuannya. Jangan sampai yang dilindungi malah jadi bahan olok-olokan. Kadang, bukan semua yang viral harus dijadikan “milik resmi”, bukan?


toprankmedia.id selalu hadir memberikan berita VIRAL, informasi terupdate, dan ulasan terpercaya seputar TOP 10 Brand yang relevan dengan kehidupan Anda. Ikuti selalu update terbaru dari kami, karena kami hadir untuk membuat Anda selalu #UpToDate.

Exit mobile version