Site icon Toprank Media

Mengenal Golden Visa yang Resmi Diluncurkan oleh Presiden Jokowi

Goden Visa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan program golden visa Indonesia untuk mempermudah akses bagi warga negara asing (WNA), terutama mereka yang berinvestasi di tanah air. Pada Kamis (25/7/2024), pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong menerima golden visa perdana langsung dari Jokowi dalam acara peluncuran di Ritz Carlton, Jakarta Selatan.

Jokowi menyatakan bahwa tujuan dari peluncuran golden visa ini adalah untuk mempermudah investasi dan keterlibatan profesional di Indonesia, serta menarik lebih banyak investor dan pelaku industri berkualitas.

Apa itu Golden Visa?

Golden visa adalah program yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun dengan syarat melakukan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melansir laman Sekretariat Kabinet, tujuan dari golden visa adalah untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.

Berdasarkan peraturan tersebut, golden visa diberikan kepada WNA yang melakukan investasi dalam bentuk penanaman modal, repatriasi, penyatuan keluarga, atau pembelian rumah kedua (second home).

Siapa Penerima Golden Visa Indonesia?

Berikut adalah kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima Golden Visa Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal:

1. Penanaman Modal

2. Penyatuan Keluarga

3. Repatriasi

4. Rumah kedua

Persyaratan Pemberian Golden Visa

Golden visa Indonesia diberikan kepada WNA yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023. Berikut adalah persyaratannya:

1. Bagi investor asing perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia:

2. Bagi investor asing perusahaan atau korporasi:

3. Bagi investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan:

Fasilitas untuk Pemegang Golden Visa

Menurut Pasal 190, pemegang Golden Visa akan mendapatkan berbagai fasilitas berikut:

Biaya Membuat Golden Visa

Tarif Golden Visa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023

Visa

  1. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan:
  1. Visa Tinggal Terbatas: Rp 500.000
  2. Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu

Izin Keimigrasian

  1. Izin Tinggal Terbatas
  1. Izin Tinggal Tetap
  1. Izin Masuk Kembali

Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terbaru seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet.Travel, Health dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!

Exit mobile version