Toprank Media
  • Otomotif
  • Electronic
  • Interior
  • Lifestyle
  • Finance
  • Beauty
  • Finance
  • Internet
  • Travel
  • Food
  • Login
Toprank Media

Royalti Musik di Cafe dan Restoran: Perlindungan Hak Cipta atau Beban Usaha?

Lili by Lili
August 13, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Royalti Musik di Cafe

Kontroversi royalti musik di cafe dan restoran kembali menjadi sorotan publik setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta. Perusahaan ini diketahui merupakan pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali serta sejumlah daerah di luar Pulau Jawa.

Musik selama ini dianggap sebagai elemen penting yang membangun atmosfer di tempat makan, sekaligus menarik pengunjung untuk berlama-lama. Namun, belakangan, sejumlah pelaku usaha kuliner memilih menghentikan pemutaran lagu, terutama karya musisi Indonesia.

Keputusan ini bukan semata soal perubahan tren hiburan, melainkan langkah antisipasi agar terhindar dari sanksi hukum terkait kewajiban pembayaran royalti musik.

Daftar Isi

  • PHRI Soroti Ketentuan UU Hak Cipta dan Mekanisme Royalti
  • Usulan Revisi UU Hak Cipta Versi PHRI
  • Aturan Resmi Perhitungan Royalti Musik di Cafe dan Restoran
  • Cara Cek dan Hitung Royalti Secara Online
    • Share this:
    • Like this:
    • Related

PHRI Soroti Ketentuan UU Hak Cipta dan Mekanisme Royalti

Fenomena berhentinya pemutaran musik di beberapa kafe dan restoran memicu reaksi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ketua Umum PHRI, Hariyadi B Sukamdani, menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi di era digital.

Menurutnya, aturan yang mengkategorikan seluruh pemutaran musik di ruang publik sebagai kegiatan komersial dan wajib membayar royalti memiliki cakupan terlalu luas. Ia bahkan mencontohkan, lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sempat disebut harus membayar royalti, padahal statusnya sudah menjadi public domain.

Baca juga: Wow! Ini Penyanyi Hits Indonesia dari Berbagai Genre

PHRI mendesak revisi UU Hak Cipta, terutama pada mekanisme pemungutan dan distribusi royalti. Sistem yang berlaku saat ini menggunakan metode blanket license, di mana tarif dikenakan merata tanpa mempertimbangkan teknologi digital yang sebenarnya bisa menghitung royalti berdasarkan lagu yang benar-benar diputar.

Hariyadi juga menyoroti besaran tarif yang dianggap membebani pelaku usaha. Dengan tarif Rp120 ribu per kursi per tahun, sebuah restoran berkapasitas 100 kursi bisa dikenakan biaya hingga Rp12 juta setahun. “Wajar jika banyak yang keberatan,” tegasnya.

Ia mengusulkan penerapan platform digital untuk memantau musik yang diputar sehingga royalti bisa disalurkan langsung kepada pencipta lagu secara transparan. Teknologi ini, menurutnya, sudah tersedia di Indonesia, namun belum dimaksimalkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Selain itu, PHRI menilai sengketa royalti sebaiknya dipandang sebagai perkara perdata, bukan pidana. Pernyataan ini merujuk pada kasus yang menimpa Direktur Mie Gacoan Bali. “Ini urusan perdata, bukan tindak pidana. Jangan sampai pelaku usaha diperlakukan seperti penjahat,” ujarnya.

Usulan Revisi UU Hak Cipta Versi PHRI

PHRI mengajukan empat poin revisi utama pada UU Hak Cipta:

  • Pasal 18 ayat 3: Pengecualian bagi pencipta lagu yang belum menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif.
  • Pasal 3 ayat 1: Kewajiban hanya berlaku jika lagu terdaftar di Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta tidak berlaku bagi usaha yang musiknya bukan sumber keuntungan utama.
  • Pasal 15 ayat 1: Penghapusan pengalihan ke dana cadangan jika sistem digital sudah diterapkan, demi akuntabilitas.
  • Pasal 14: Evaluasi relevansi pasal jika sistem digital telah digunakan.

“Undang-undang ini harus disempurnakan, tarif dihitung ulang, teknologi dimaksimalkan, dan semua prosesnya transparan. Dengan begitu, keadilan bagi pencipta lagu dan pelaku usaha bisa tercapai,” pungkas Hariyadi.

Aturan Resmi Perhitungan Royalti Musik di Cafe dan Restoran

Ketentuan tarif royalti musik diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Untuk usaha jasa kuliner bermusik, tarifnya adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait. Totalnya, Rp120 ribu per kursi per tahun.

Baca juga: Deretan Penyanyi Indonesia Go Internasional, Ada Agnez Mo

Pembayaran royalti wajib dilakukan minimal sekali setahun dan berlaku untuk berbagai jenis usaha hiburan, mulai dari restoran, cafe, pub, bistro, hingga klub malam.

Sistem yang digunakan adalah self assessment, di mana pelaku usaha menghitung sendiri jumlah kursi atau tingkat okupansi, lalu melaporkan dan membayar royalti ke LMKN. Sebagai contoh, jika sebuah kafe berkapasitas 100 kursi namun rata-rata terisi 50 kursi, perhitungan royalti dilakukan berdasarkan angka okupansi tersebut.

Cara Cek dan Hitung Royalti Secara Online

LMKN menyediakan Kalkulator Lisensi di laman resminya (lmkn.id/kalkulator-lisensi) untuk memudahkan pelaku usaha menghitung estimasi royalti. Pengguna cukup memilih kategori usaha, memasukkan jumlah kursi atau tingkat okupansi, lalu sistem akan menampilkan estimasi biaya yang harus dibayarkan. Hasil perhitungan ini masih bersifat estimasi dan belum termasuk pajak.


toprankmedia.id selalu hadir memberikan berita VIRAL, informasi terupdate, dan ulasan terpercaya seputar TOP 10 Brand yang relevan dengan kehidupan Anda. Ikuti selalu update terbaru dari kami, karena kami hadir untuk membuat Anda selalu #UpToDate.

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Previous Post

Diskon Tiket Kereta Api 20% Spesial HUT ke-80 RI: Syarat, Cara Pesan, dan Ketentuannya

Next Post

Bendera One Piece Bertebaran Menjelang HUT ke-80 RI, Fenomena Kreatif atau Ancaman?

Related Posts

harga bbm hari ini
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina Turunkan BBM Non Subsidi Mulai 1 September 2025, Pertamax Tetap

September 1, 2025
demo jakarta hari ini
News

Demo Jakarta Ricuh, Driver Ojol Tewas, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan!

August 29, 2025
Pratama Arhan
Entertainment

Resmi Cerai! Pratama Arhan & Azizah Salsha Hanya Butuh 2 Kali Sidang untuk Berpisah

August 26, 2025
cacing gelang
Education

Jangan Ada Lagi Kasus Raya di Jabar Karena Cacing Gelang, Perhatikan Hal Penting Ini!

August 25, 2025
simulasi tka
Education

Siap Menghadapi TKA? Pusmendik Luncurkan Simulasi TKA Resmi untuk Siswa

August 21, 2025
sesar lembang
News

Mengenal Sesar Lembang, Ancaman Senyap dari Tanah Priangan!

August 21, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

BROWSE BY TOPICS

Beauty Education Electronic Entertainment Finance Food Interior Internet Lifestyle Movie News Otomotif Sport Top 10 Brand Travel

Latest articles

  • Drakor Tempest Segera Tayang! Intip Sinopsis dan Deretan Pemain Bintang
  • 10 Drama China Sad Ending tentang Penyakit & Pengorbanan
  • 25 Drama China Zhao Lusi yang Top Rating dan Akting Paling Badass!
  • 10 Drama China Reinkarnasi dengan Rating Tertinggi
  • Sinopsis Drakor The First Lady, Drama Penuh Intrik yang Wajib Masuk Watchlist Kamu!
  • Rekomendasi Top 27 Drama China Terbaru, Cek Sekarang!
  • You and Everything Else: Drama Korea Original Netflix yang Tayang September 2025
  • 10+ Drama Korea September 2025 yang Diprediksi Ratingnya Melambung
  • 10 Nama Parfum Isi Ulang Wanita yang Wanginya Lembut & Tahan Lama
  • 10 Drama China Time Travel Kerajaan, Plot Twist & Sulit Ditebak!

Category

  • Beauty
  • Education
  • Electronic
  • Entertainment
  • Finance
  • Food
  • Interior
  • Internet
  • Lifestyle
  • Movie
  • News
  • Otomotif
  • Sport
  • Top 10 Brand
  • Travel
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms Of Service

©2024 Copyright by Toprank Media Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Beauty
  • Otomotif
  • Finance
  • Internet
  • Interior
  • Travel
  • Food

©2024 Copyright by Toprank Media Group.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version
%d