Toprank Media
  • Otomotif
  • Electronic
  • Interior
  • Lifestyle
  • Finance
  • Beauty
  • Finance
  • Internet
  • Travel
  • Food
  • Login
Toprank Media

Royalti Musik di Cafe dan Restoran: Perlindungan Hak Cipta atau Beban Usaha?

Lili by Lili
August 13, 2025
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Royalti Musik di Cafe

Kontroversi royalti musik di cafe dan restoran kembali menjadi sorotan publik setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta. Perusahaan ini diketahui merupakan pemegang merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali serta sejumlah daerah di luar Pulau Jawa.

Musik selama ini dianggap sebagai elemen penting yang membangun atmosfer di tempat makan, sekaligus menarik pengunjung untuk berlama-lama. Namun, belakangan, sejumlah pelaku usaha kuliner memilih menghentikan pemutaran lagu, terutama karya musisi Indonesia.

Keputusan ini bukan semata soal perubahan tren hiburan, melainkan langkah antisipasi agar terhindar dari sanksi hukum terkait kewajiban pembayaran royalti musik.

Daftar Isi

  • PHRI Soroti Ketentuan UU Hak Cipta dan Mekanisme Royalti
  • Usulan Revisi UU Hak Cipta Versi PHRI
  • Aturan Resmi Perhitungan Royalti Musik di Cafe dan Restoran
  • Cara Cek dan Hitung Royalti Secara Online

PHRI Soroti Ketentuan UU Hak Cipta dan Mekanisme Royalti

Fenomena berhentinya pemutaran musik di beberapa kafe dan restoran memicu reaksi dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Ketua Umum PHRI, Hariyadi B Sukamdani, menilai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum sepenuhnya relevan dengan perkembangan teknologi di era digital.

Menurutnya, aturan yang mengkategorikan seluruh pemutaran musik di ruang publik sebagai kegiatan komersial dan wajib membayar royalti memiliki cakupan terlalu luas. Ia bahkan mencontohkan, lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sempat disebut harus membayar royalti, padahal statusnya sudah menjadi public domain.

Baca juga: Wow! Ini Penyanyi Hits Indonesia dari Berbagai Genre

PHRI mendesak revisi UU Hak Cipta, terutama pada mekanisme pemungutan dan distribusi royalti. Sistem yang berlaku saat ini menggunakan metode blanket license, di mana tarif dikenakan merata tanpa mempertimbangkan teknologi digital yang sebenarnya bisa menghitung royalti berdasarkan lagu yang benar-benar diputar.

Hariyadi juga menyoroti besaran tarif yang dianggap membebani pelaku usaha. Dengan tarif Rp120 ribu per kursi per tahun, sebuah restoran berkapasitas 100 kursi bisa dikenakan biaya hingga Rp12 juta setahun. “Wajar jika banyak yang keberatan,” tegasnya.

Ia mengusulkan penerapan platform digital untuk memantau musik yang diputar sehingga royalti bisa disalurkan langsung kepada pencipta lagu secara transparan. Teknologi ini, menurutnya, sudah tersedia di Indonesia, namun belum dimaksimalkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Selain itu, PHRI menilai sengketa royalti sebaiknya dipandang sebagai perkara perdata, bukan pidana. Pernyataan ini merujuk pada kasus yang menimpa Direktur Mie Gacoan Bali. “Ini urusan perdata, bukan tindak pidana. Jangan sampai pelaku usaha diperlakukan seperti penjahat,” ujarnya.

Usulan Revisi UU Hak Cipta Versi PHRI

PHRI mengajukan empat poin revisi utama pada UU Hak Cipta:

  • Pasal 18 ayat 3: Pengecualian bagi pencipta lagu yang belum menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif.
  • Pasal 3 ayat 1: Kewajiban hanya berlaku jika lagu terdaftar di Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) serta tidak berlaku bagi usaha yang musiknya bukan sumber keuntungan utama.
  • Pasal 15 ayat 1: Penghapusan pengalihan ke dana cadangan jika sistem digital sudah diterapkan, demi akuntabilitas.
  • Pasal 14: Evaluasi relevansi pasal jika sistem digital telah digunakan.

“Undang-undang ini harus disempurnakan, tarif dihitung ulang, teknologi dimaksimalkan, dan semua prosesnya transparan. Dengan begitu, keadilan bagi pencipta lagu dan pelaku usaha bisa tercapai,” pungkas Hariyadi.

Aturan Resmi Perhitungan Royalti Musik di Cafe dan Restoran

Ketentuan tarif royalti musik diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016. Untuk usaha jasa kuliner bermusik, tarifnya adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk pencipta lagu, dan Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait. Totalnya, Rp120 ribu per kursi per tahun.

Baca juga: Deretan Penyanyi Indonesia Go Internasional, Ada Agnez Mo

Pembayaran royalti wajib dilakukan minimal sekali setahun dan berlaku untuk berbagai jenis usaha hiburan, mulai dari restoran, cafe, pub, bistro, hingga klub malam.

Sistem yang digunakan adalah self assessment, di mana pelaku usaha menghitung sendiri jumlah kursi atau tingkat okupansi, lalu melaporkan dan membayar royalti ke LMKN. Sebagai contoh, jika sebuah kafe berkapasitas 100 kursi namun rata-rata terisi 50 kursi, perhitungan royalti dilakukan berdasarkan angka okupansi tersebut.

Cara Cek dan Hitung Royalti Secara Online

LMKN menyediakan Kalkulator Lisensi di laman resminya (lmkn.id/kalkulator-lisensi) untuk memudahkan pelaku usaha menghitung estimasi royalti. Pengguna cukup memilih kategori usaha, memasukkan jumlah kursi atau tingkat okupansi, lalu sistem akan menampilkan estimasi biaya yang harus dibayarkan. Hasil perhitungan ini masih bersifat estimasi dan belum termasuk pajak.


toprankmedia.id selalu hadir memberikan berita VIRAL, informasi terupdate, dan ulasan terpercaya seputar TOP 10 Brand yang relevan dengan kehidupan Anda. Ikuti selalu update terbaru dari kami, karena kami hadir untuk membuat Anda selalu #UpToDate.

Previous Post

Diskon Tiket Kereta Api 20% Spesial HUT ke-80 RI: Syarat, Cara Pesan, dan Ketentuannya

Next Post

Bendera One Piece Bertebaran Menjelang HUT ke-80 RI, Fenomena Kreatif atau Ancaman?

Related Posts

16 Mahasiswa Universitas Indonesia Dinonaktifkan
News

Skandal Chat Mesum FHUI

April 17, 2026
berapa upah minimum provinsi
Finance

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026? Ini Update Selengkapnya!

December 31, 2025
Lowongan BCA
News

Lowongan BCA Terbaru 2026: Management Trainee Dibuka untuk S1–S2!

December 31, 2025
Cara Daftar PIP Online
News

Cara Daftar PIP Online 2025: Panduan SD, SMP, SMA Anti Gagal

December 16, 2025
Cek Status PIP
News

Cair! Segera Cek Status PIP Kamu Sekarang via HP, Termasuk Termin 3

December 16, 2025
Cara Cek Saldo PIP
News

Cara Cek Saldo PIP 2025, Ini Link Resmi dan Langkah Mudah di HP

December 29, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

BROWSE BY TOPICS

Beauty Education Electronic Entertainment Finance Food Game Interior Internet Lifestyle Movie News Otomotif Sport Top 10 Brand Travel

Latest articles

  • Skandal Chat Mesum FHUI
  • 9 Film Terbaru yang Tayang Saat Momen Lebaran 2026
  • 15 Menu Buka Puasa Irit yang Enak dan Mudah Dibuat di Rumah
  • 20 Menu Takjil untuk Dibagikan, Enak, Bergizi dan Murah
  • 15+ Skin Basic ML Terbaik 2026, Ada yang Dipunya?
  • 15+ Skin Elite Terbaik di Mobile Legends 2026!
  • 15 Ide Menu Sahur Praktis, Bergizi, Bisa Buat Anak Kos!
  • 10 Tips Aman Mudik Lebaran 2026, Info Tiket dan Arus Baliknyaa
  • Daftar Lengkap Skin Collector ML dan Prediksi yang Akan Datang!
  • Daftar Skin Special ML Terbaik 2026, Sudah Punya?

Category

  • Beauty
  • Education
  • Electronic
  • Entertainment
  • Finance
  • Food
  • Game
  • Interior
  • Internet
  • Lifestyle
  • Movie
  • News
  • Otomotif
  • Sport
  • Top 10 Brand
  • Travel
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms Of Service

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Beauty
  • Otomotif
  • Finance
  • Internet
  • Interior
  • Travel
  • Food

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.