Mungkin Anda sedang mempertimbangkan untuk beralih ke motor listrik, baik karena alasan ramah lingkungan maupun efisiensi biaya. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “Apakah motor listrik bayar pajak? Berapa biayanya?”.
Pertanyaan ini wajar, mengingat biaya kepemilikan kendaraan tidak hanya berhenti di harga beli, tetapi juga menyangkut pajak, administrasi, hingga perawatan tahunan.
Menariknya, motor listrik di Indonesia kini mendapatkan dukungan besar dari pemerintah melalui berbagai insentif, termasuk keringanan pajak. Hal ini membuat biaya tahunan yang perlu Anda keluarkan jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin.
Daftar Isi
Kebijakan Pajak Motor Listrik di Indonesia
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 memberikan kelonggaran pajak untuk kendaraan listrik.
Bagi pemilik motor listrik baru, Anda bisa dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, beban pajak utama yang biasanya cukup tinggi pada kendaraan konvensional hampir tidak berlaku untuk motor listrik.
Meski begitu, Anda tetap memiliki kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini relatif kecil, berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp143 ribu per tahun, tergantung pada jenis motor listrik yang digunakan. Jika dibandingkan dengan motor bensin, beban pajak ini bisa lebih murah hingga 80 persen.
Perhitungan Pajak Tahunan Motor Listrik
Untuk memahami lebih jelas, mari kita lihat perhitungan sederhananya. Pajak tahunan motor listrik menggunakan rumus sebagai berikut:
Pajak Tahunan = (NJKB x 2%) x 10% + SWDKLLJ
Sebagai ilustrasi, misalkan harga motor listrik Anda adalah Rp15 juta. Maka perhitungannya:
- 2% dari Rp15 juta = Rp300 ribu
- 10% dari Rp300 ribu = Rp30 ribu
- Ditambah SWDKLLJ, misalnya Rp143 ribu
Total pajak tahunan = Rp30 ribu + Rp143 ribu = Rp173 ribu.
Bandingkan dengan motor konvensional seharga sama, pajak tahunannya bisa di atas Rp1 juta. Jadi, insentif ini sangat meringankan pemilik motor listrik. Bahkan tren serupa juga terlihat pada mobil listrik dengan harga murah yang kini mulai tersedia di pasaran dengan insentif pajak menarik.
Biaya Administrasi Awal Motor Listrik
Selain pajak tahunan, ada biaya administrasi awal saat Anda membeli motor listrik. Biaya ini mencakup pembuatan STNK dan pelat nomor (TNKB). Umumnya, besarnya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung daerah dan jenis kendaraan.
Meski biaya awal ini terlihat cukup besar, perlu diingat bahwa Anda akan mendapatkan keringanan pajak di tahun-tahun berikutnya. Biaya STNK motor listrik yang Anda bayarkan pada awal pembelian tidak berbeda jauh dengan motor bensin, namun keuntungannya baru terasa saat membayar pajak tahunan yang jauh lebih ringan.
Perbedaan Pajak Motor Listrik dan Mobil Listrik
Pajak motor listrik memang berbeda dengan mobil listrik. Motor listrik mendapatkan tarif maksimal 10 persen dari PKB normal, ditambah SWDKLLJ.
Sementara itu, mobil listrik punya kategori lebih beragam. Untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), PKB bisa mencapai 0 persen atau hanya 10 persen dari tarif normal. Sedangkan mobil hybrid atau plug-in hybrid (PHEV) bisa dikenakan pajak antara 5–12 persen, tergantung jenis dan kebijakan daerah.
Dari sisi administrasi, biaya tahunan mobil listrik lebih besar. SWDKLLJ untuk mobil sekitar Rp143 ribu, ditambah biaya STNK Rp200 ribu dan TNKB Rp100 ribu pada tahun pertama. Bandingkan dengan motor listrik yang hanya menanggung SWDKLLJ dan administrasi jauh lebih kecil.
Keuntungan Memiliki Motor Listrik
Menggunakan motor listrik memberikan banyak keuntungan, bukan hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi finansial. Berikut beberapa keuntungannya:
- Hemat pajak karena adanya insentif dari pemerintah.
- Biaya operasional rendah karena konsumsi listrik jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak.
- Perawatan lebih sederhana karena motor listrik tidak memiliki banyak komponen bergerak seperti mesin bensin.
- Ramah lingkungan dengan emisi karbon yang lebih rendah.
Jika dihitung total, pemilik motor listrik dapat menghemat hingga puluhan juta rupiah selama masa kepemilikan dibandingkan dengan motor bensin.
Contoh Pajak Motor Listrik di Pasaran
Untuk memberikan gambaran nyata, mari kita lihat contoh beberapa merek motor listrik yang beredar di Indonesia:
- Motor listrik dengan harga Rp15 juta, pajak tahunannya bisa hanya sekitar Rp100 ribu.
- Motor listrik dengan harga Rp30 juta, pajaknya berkisar Rp200 ribu per tahun.
- Untuk pajak sepeda motor listrik kelas menengah dengan harga Rp40 juta, biayanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
- Bahkan, ada merek tertentu seperti pajak motor listrik Uwinfly yang sering dicari pengguna lantaran dikenal terjangkau.
Dengan perhitungan ini, jelas bahwa motor listrik memberikan keringanan signifikan bagi pemiliknya. Tidak heran jika banyak orang mencari motor listrik terbaik yang sesuai kebutuhan agar mendapatkan kombinasi hemat pajak dan performa optimal.
Regulasi yang Menjadi Dasar Hukum
Beberapa aturan yang menjadi acuan pajak motor listrik di Indonesia antara lain:
- PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang insentif kendaraan bermotor listrik.
- Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 yang memperkuat ketentuan pengenaan PKB dan BBNKB.
- PP Nomor 73 Tahun 2019 untuk pengaturan lebih luas pada kendaraan listrik, khususnya mobil.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah mendorong adopsi motor listrik agar lebih cepat diterima masyarakat.
Dari uraian di atas, Anda bisa melihat bahwa motor listrik bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga ramah kantong. Pajak motor listrik sangat ringan, bahkan bisa 0 persen untuk PKB dan BBNKB, sehingga Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ yang biayanya tidak sampai ratusan ribu rupiah.
Ditambah dengan biaya operasional yang hemat, motor listrik menjadi pilihan cerdas bagi siapa saja yang ingin berinvestasi pada kendaraan masa depan.
Jika Anda masih bertanya-tanya apakah motor listrik bayar pajak, jawabannya iya, tetapi sangat kecil dibandingkan kendaraan bensin. Dengan segala keuntungan dan insentifnya, motor listrik layak dipertimbangkan untuk kebutuhan sehari-hari Anda.