Toprank Media
  • Otomotif
  • Electronic
  • Interior
  • Lifestyle
  • Finance
  • Beauty
  • Finance
  • Internet
  • Travel
  • Food
  • Login
Toprank Media

Pajak Motor Listrik di Indonesia, Benarkah Lebih Hemat?

Wizam by Wizam
August 31, 2025
in Otomotif
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Pajak Motor Listrik di Indonesia

Ilustrasi oleh AI

Mungkin Anda sedang mempertimbangkan untuk beralih ke motor listrik, baik karena alasan ramah lingkungan maupun efisiensi biaya. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah “Apakah motor listrik bayar pajak? Berapa biayanya?”.

Pertanyaan ini wajar, mengingat biaya kepemilikan kendaraan tidak hanya berhenti di harga beli, tetapi juga menyangkut pajak, administrasi, hingga perawatan tahunan.

Menariknya, motor listrik di Indonesia kini mendapatkan dukungan besar dari pemerintah melalui berbagai insentif, termasuk keringanan pajak. Hal ini membuat biaya tahunan yang perlu Anda keluarkan jauh lebih rendah dibandingkan kendaraan bermotor berbahan bakar bensin.

Daftar Isi

  • Kebijakan Pajak Motor Listrik di Indonesia
  • Perhitungan Pajak Tahunan Motor Listrik
  • Biaya Administrasi Awal Motor Listrik
  • Perbedaan Pajak Motor Listrik dan Mobil Listrik
  • Keuntungan Memiliki Motor Listrik
  • Contoh Pajak Motor Listrik di Pasaran
  • Regulasi yang Menjadi Dasar Hukum
    • Related

Kebijakan Pajak Motor Listrik di Indonesia

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 memberikan kelonggaran pajak untuk kendaraan listrik.

Bagi pemilik motor listrik baru, Anda bisa dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, beban pajak utama yang biasanya cukup tinggi pada kendaraan konvensional hampir tidak berlaku untuk motor listrik.

Meski begitu, Anda tetap memiliki kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya ini relatif kecil, berkisar antara Rp35 ribu hingga Rp143 ribu per tahun, tergantung pada jenis motor listrik yang digunakan. Jika dibandingkan dengan motor bensin, beban pajak ini bisa lebih murah hingga 80 persen.

Perhitungan Pajak Tahunan Motor Listrik

Untuk memahami lebih jelas, mari kita lihat perhitungan sederhananya. Pajak tahunan motor listrik menggunakan rumus sebagai berikut:

Pajak Tahunan = (NJKB x 2%) x 10% + SWDKLLJ

Sebagai ilustrasi, misalkan harga motor listrik Anda adalah Rp15 juta. Maka perhitungannya:

  • 2% dari Rp15 juta = Rp300 ribu
  • 10% dari Rp300 ribu = Rp30 ribu
  • Ditambah SWDKLLJ, misalnya Rp143 ribu

Total pajak tahunan = Rp30 ribu + Rp143 ribu = Rp173 ribu.

Bandingkan dengan motor konvensional seharga sama, pajak tahunannya bisa di atas Rp1 juta. Jadi, insentif ini sangat meringankan pemilik motor listrik. Bahkan tren serupa juga terlihat pada mobil listrik dengan harga murah yang kini mulai tersedia di pasaran dengan insentif pajak menarik.

Biaya Administrasi Awal Motor Listrik

Selain pajak tahunan, ada biaya administrasi awal saat Anda membeli motor listrik. Biaya ini mencakup pembuatan STNK dan pelat nomor (TNKB). Umumnya, besarnya berkisar Rp2 juta hingga Rp4 juta, tergantung daerah dan jenis kendaraan.

Meski biaya awal ini terlihat cukup besar, perlu diingat bahwa Anda akan mendapatkan keringanan pajak di tahun-tahun berikutnya. Biaya STNK motor listrik yang Anda bayarkan pada awal pembelian tidak berbeda jauh dengan motor bensin, namun keuntungannya baru terasa saat membayar pajak tahunan yang jauh lebih ringan.

Perbedaan Pajak Motor Listrik dan Mobil Listrik

Pajak motor listrik memang berbeda dengan mobil listrik. Motor listrik mendapatkan tarif maksimal 10 persen dari PKB normal, ditambah SWDKLLJ.

Sementara itu, mobil listrik punya kategori lebih beragam. Untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), PKB bisa mencapai 0 persen atau hanya 10 persen dari tarif normal. Sedangkan mobil hybrid atau plug-in hybrid (PHEV) bisa dikenakan pajak antara 5–12 persen, tergantung jenis dan kebijakan daerah.

Dari sisi administrasi, biaya tahunan mobil listrik lebih besar. SWDKLLJ untuk mobil sekitar Rp143 ribu, ditambah biaya STNK Rp200 ribu dan TNKB Rp100 ribu pada tahun pertama. Bandingkan dengan motor listrik yang hanya menanggung SWDKLLJ dan administrasi jauh lebih kecil.

Keuntungan Memiliki Motor Listrik

Menggunakan motor listrik memberikan banyak keuntungan, bukan hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga dari sisi finansial. Berikut beberapa keuntungannya:

  • Hemat pajak karena adanya insentif dari pemerintah.
  • Biaya operasional rendah karena konsumsi listrik jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak.
  • Perawatan lebih sederhana karena motor listrik tidak memiliki banyak komponen bergerak seperti mesin bensin.
  • Ramah lingkungan dengan emisi karbon yang lebih rendah.

Jika dihitung total, pemilik motor listrik dapat menghemat hingga puluhan juta rupiah selama masa kepemilikan dibandingkan dengan motor bensin.

Contoh Pajak Motor Listrik di Pasaran

Untuk memberikan gambaran nyata, mari kita lihat contoh beberapa merek motor listrik yang beredar di Indonesia:

  • Motor listrik dengan harga Rp15 juta, pajak tahunannya bisa hanya sekitar Rp100 ribu.
  • Motor listrik dengan harga Rp30 juta, pajaknya berkisar Rp200 ribu per tahun.
  • Untuk pajak sepeda motor listrik kelas menengah dengan harga Rp40 juta, biayanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
  • Bahkan, ada merek tertentu seperti pajak motor listrik Uwinfly yang sering dicari pengguna lantaran dikenal terjangkau.

Dengan perhitungan ini, jelas bahwa motor listrik memberikan keringanan signifikan bagi pemiliknya. Tidak heran jika banyak orang mencari motor listrik terbaik yang sesuai kebutuhan agar mendapatkan kombinasi hemat pajak dan performa optimal.

Regulasi yang Menjadi Dasar Hukum

Beberapa aturan yang menjadi acuan pajak motor listrik di Indonesia antara lain:

  • PMK Nomor 38 Tahun 2023 tentang insentif kendaraan bermotor listrik.
  • Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 yang memperkuat ketentuan pengenaan PKB dan BBNKB.
  • PP Nomor 73 Tahun 2019 untuk pengaturan lebih luas pada kendaraan listrik, khususnya mobil.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah mendorong adopsi motor listrik agar lebih cepat diterima masyarakat.

Dari uraian di atas, Anda bisa melihat bahwa motor listrik bukan hanya ramah lingkungan, tetapi juga ramah kantong. Pajak motor listrik sangat ringan, bahkan bisa 0 persen untuk PKB dan BBNKB, sehingga Anda hanya perlu membayar SWDKLLJ yang biayanya tidak sampai ratusan ribu rupiah.

Ditambah dengan biaya operasional yang hemat, motor listrik menjadi pilihan cerdas bagi siapa saja yang ingin berinvestasi pada kendaraan masa depan.

Jika Anda masih bertanya-tanya apakah motor listrik bayar pajak, jawabannya iya, tetapi sangat kecil dibandingkan kendaraan bensin. Dengan segala keuntungan dan insentifnya, motor listrik layak dipertimbangkan untuk kebutuhan sehari-hari Anda.

Related

Previous Post

Sejarah Motor Listrik & Perkembangannya Hingga Kini

Next Post

7 Rekomendasi Motor Listrik Roda 3 untuk Harian dan Usaha

Related Posts

Merek Skuter Listrik Terbaik
Otomotif

10 Rekomendasi Merek Skuter Listrik Terbaik, Stylish & Tangguh

October 5, 2025
harga spesifikasi molis honda
Otomotif

10 Harga Motor Listrik Honda dan Spesifikasinya

September 5, 2025
spesifikasi harga motor listrik polytron
Otomotif

10 Harga Motor Listrik Polytron dan Spesifikasinya

October 29, 2025
10  Harga Motor Listrik United dan Spesifikasinya
Otomotif

10 Harga Motor Listrik United dan Spesifikasinya

September 4, 2025
daftar harga spesifikasi motor listrik volta
Otomotif

10 Harga Motor Listrik Volta dan Spesifikasinya

September 4, 2025
motor listrik mirip nmax
Otomotif

10 Motor Listrik Mirip Model NMAX yang Layak Jadi Incaran

September 3, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

BROWSE BY TOPICS

Beauty Education Electronic Entertainment Finance Food Game Interior Internet Lifestyle Movie News Otomotif Sport Top 10 Brand Travel

Latest articles

  • Apa Saja 10 Saham Bank Digital Terbaik 2026? Ini Daftar & Analisisnya
  • 5 Merk Susu UHT untuk Ibu Hamil yang Aman dan Manfaatnya!
  • 10 Bank Digital Syariah Paling Top di Indonesia 2026
  • Top 10 Skill yang Paling Dibutuhkan di Dunia Kerja Tahun 2026
  • Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026? Ini Update Selengkapnya!
  • Lowongan BCA Terbaru 2026: Management Trainee Dibuka untuk S1–S2!
  • Spoiler Alert! Skin Starlight Januari 2026, Harley “Dreaming Koi”
  • Hero Baru Mobile Legends Rilis 2026: Sora, Marcel dan Zuhecike
  • Film Bioskop XXI Terbaru Tayang Januari 2026, Ada Semua Genre!
  • Kumpulan 25+ Ucapan Selamat Natal dan Tahun Baru 2026 yang Elegan!

Category

  • Beauty
  • Education
  • Electronic
  • Entertainment
  • Finance
  • Food
  • Game
  • Interior
  • Internet
  • Lifestyle
  • Movie
  • News
  • Otomotif
  • Sport
  • Top 10 Brand
  • Travel
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms Of Service

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Beauty
  • Otomotif
  • Finance
  • Internet
  • Interior
  • Travel
  • Food

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.