Apakah kamu sudah tahu sejarah Lagu Indonesia Raya? Indonesia Raya adalah lagu kebangsaan Republik Indonesia yang resmi diadopsi pada 17 Agustus 1945, bersamaan dengan proklamasi kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Lagu ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, seorang tokoh pergerakan nasional, pada tahun 1924.
Lagu Indonesia Raya pertama kali diperdengarkan di depan umum pada 28 Oktober 1928 dalam Kongres Pemuda II di Jakarta, yang juga menjadi momen bersejarah lahirnya Sumpah Pemuda. Sebagai simbol kebangsaan, lagu ini kerap dinyanyikan dalam acara resmi, upacara kenegaraan, kompetisi olahraga internasional, dan berbagai peristiwa penting lainnya. Yuk cari tahu sejarah Lagu Indonesia Raya di bawah ini!
Daftar Isi
Sejarah Lagu Indonesia Raya
Mari kita bahas sejarah lagu Indonesia Raya lebih dalam. Salah satu simbol eksistensi sebuah negara adalah keberadaan bendera, dasar negara, dan lagu kebangsaan. Lagu Indonesia Raya, sebagai salah satu simbol kebangsaan Indonesia, diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, seorang pemuda kelahiran 19 Maret 1903 yang berprofesi sebagai jurnalis sekaligus pemusik di Bandung dan Jakarta.
Menurut laman Kemdikbud.go.id, Supratman aktif menulis artikel di berbagai surat kabar seperti Kaoem Moeda, Kaoem Kita, dan Sin Po. Inspirasi untuk menciptakan lagu kebangsaan muncul setelah ia membaca pengumuman di majalah Timboel, Solo, yang mengajak komponis Indonesia menciptakan lagu yang mampu membangkitkan semangat rakyat.
Pada malam tahun 1926, Supratman mulai menyusun notasi lagu menggunakan biolanya. Lagu tersebut ia beri judul Indonesia Raya, yang kemudian dikirimkan ke beberapa perusahaan rekaman di Batavia pada 1927. Hanya perusahaan milik Yo Kim Tjan yang berani merekam lagu tersebut karena dua perusahaan lainnya khawatir akan ancaman pemerintah kolonial Belanda.
Proses rekaman dilakukan di kediaman Yo Kim Tjan dengan bantuan teknisi Jerman. Lagu Indonesia Raya direkam dalam dua versi: versi asli dengan biola dan versi keroncong agar lebih mudah diterima masyarakat luas. Versi keroncong kemudian diperbanyak di Inggris, sementara versi asli disimpan dengan hati-hati oleh Yo Kim Tjan.
Lagu ini pertama kali diperkenalkan secara instrumental pada Kongres Pemuda Kedua, 28 Oktober 1928, yang melahirkan Sumpah Pemuda. Supratman membawakan lagu ini tanpa lirik untuk menghindari represi Belanda. Setelah dikumandangkan, Belanda panik dan menyita semua piringan hitam versi keroncong yang telah beredar maupun yang masih dalam perjalanan dari London.
Pada 1944, Jepang yang saat itu menduduki Indonesia membentuk Panitia Lagu Kebangsaan di bawah pimpinan Ir. Soekarno. Panitia ini melakukan beberapa revisi pada naskah asli lagu Indonesia Raya. Setelah Indonesia merdeka, lagu ini resmi menjadi lagu kebangsaan dan terus dinyanyikan hingga kini, baik dalam acara formal maupun informal, sebagai pengingat perjuangan bangsa dan penyemangat rakyat.
Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza Lengkap
Setelah mengetahui sejarah Lagu Indonesia Raya, perlu juga mengetahui liriknya yang terdiri dari tiga stanza yang merupakan bagian dari sejarah penting bangsa Indonesia. Berikut lirik lengkapnya sesuai lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah:
Stanza 1
Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku
Di sanalah aku berdiri jadi pandu ibuku
Indonesia kebangsaanku, bangsa dan tanah airku
Marilah kita berseru, Indonesia bersatu
Hiduplah tanahku, hiduplah negeriku
Bangsaku, rakyatku, semuanya
Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya merdeka, merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Baca juga: 15 Lagu Jawa Terpopuler dan Viral yang Enak Didengar
Stanza 2
Indonesia tanah yang mulia, tanah kita yang kaya
Di sanalah aku berdiri untuk selama-lamanya
Indonesia tanah pusaka, pusaka kita semuanya
Marilah kita mendoa, Indonesia bahagia
Suburlah tanahnya, suburlah jiwanya
Bangsanya, rakyatnya, semuanya
Sadarlah hatinya, sadarlah budinya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya merdeka, merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Stanza 3
Indonesia tanah yang suci, tanah kita yang sakti
Di sanalah aku berdiri menjaga ibu sejati
Indonesia tanah berseri, tanah yang aku sayangi
Marilah kita berjanji, Indonesia abadi
Selamatlah rakyatnya, selamatlah putranya
Pulaunya, lautnya, semuanya
Majulah negrinya, majulah pandunya
Untuk Indonesia Raya
(Reff: Diulang 2 kali)
Indonesia Raya merdeka, merdeka
Tanahku negriku yang kucinta
Indonesia Raya merdeka, merdeka
Hiduplah Indonesia Raya
Mengapa Lagu Indonesia Raya Hanya Dinyanyikan 1 Stanza?
Setelah memahami sejarah lagu Indonesia Raya dan liriknya, mungkin kamu bertanya mengapa yang sering kamu nyanyikan dan dengarkan hanya 1 stanza saja. Lagu “Indonesia Raya” sudah dikenal luas sebagai lagu kebangsaan Indonesia. Meski demikian, mayoritas masyarakat hanya familiar dengan versi satu stanza. Padahal, versi asli lagu ini memiliki tiga stanza, masing-masing dengan lirik yang berbeda meski memiliki aransemen serupa.
Baca juga: 15 Lagu Galau Indonesia Pas untuk Teman Mengsedih
Keputusan untuk menyanyikan hanya satu stanza merujuk pada hasil rapat Panitia Lagu Kebangsaan Indonesia, yang diketuai oleh Soekarno, dengan anggota seperti Ki Hajar Dewantara, Achiar, Sudibyo, Darmawidjaja, dan Mr. Oetojo. Panitia ini memutuskan bahwa satu stanza sudah cukup untuk mewakili makna dari lagu kebangsaan dalam upacara resmi.
Sejak saat itu, stanza pertama lagu “Indonesia Raya” ditetapkan sebagai bagian wajib dalam upacara bendera HUT RI, bertepatan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Ketentuan ini juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Menurut Pasal 60 UU tersebut, tata cara menyanyikan Lagu Kebangsaan diatur sebagai berikut:
- Lagu dapat dinyanyikan dengan atau tanpa iringan alat musik, serta dimainkan secara instrumental.
- Jika diiringi alat musik, lagu dinyanyikan lengkap satu strofe dengan satu kali pengulangan refrain.
- Jika tanpa alat musik, hanya stanza pertama yang dinyanyikan lengkap, dengan satu kali pengulangan bait ketiga.
Pasal 61 menyebutkan bahwa untuk menyanyikan tiga stanza secara lengkap, bait ketiga dari stanza terakhir harus diulang. Selain itu, Pasal 62 mengatur bahwa setiap orang yang mendengar atau menyanyikan Lagu Kebangsaan wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Keputusan ini diambil untuk memastikan lagu kebangsaan tetap singkat namun penuh makna, sehingga dapat dengan mudah dinyanyikan dalam berbagai kesempatan resmi tanpa mengurangi nilai kehormatannya.
Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terpercaya seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet, Travel dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!