Pada bulan September 2024, terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan. Berikut adalah tujuh provinsi yang saat ini memberlakukan pemutihan pajak kendaraan!
Daftar Isi
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?
Pemutihan pajak kendaraan Bermotor adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini biasanya diadakan dalam periode tertentu sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda.
Selain penghapusan denda, pemutihan pajak bermotor ini juga bisa mencakup penghapusan biaya balik nama kendaraan atau keringanan lainnya.
Tujuan Program Pemutihan Pajak Bermotor
1. Meringankan Beban Pajak
Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.
2. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Dengan memberikan keringanan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
1. Bebas Denda Pajak
Pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan
Beberapa program juga memberikan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.
3. Diskon Pajak
Diskon pajak kendaraan bermotor juga dapat diberikan, seperti diskon 10% untuk pajak tahunan khusus kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
4. Penghapusan Biaya Pajak Progresif
Pemutihan juga mencakup pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan pajak kendaraan.
Baca Juga: Buka Sampai 23 September 2024, Ini Lowongan PT Freeport Indonesia!
7 Provinsi yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah 7 Provinsi di Indonesia yang masih melaksanakan program pemutihan pajak hingga 2024, diantaranya:
1. Aceh
Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang mengatur pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.
Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus menyiapkan STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.
2. Sumatera Barat
Di Sumatera Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, penghapusan denda PKB bagi yang terlambat lebih dari dua tahun, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja.
3. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga menggelar pemutihan pajak mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini mencakup penghapusan denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ. Bagi yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun dan pajak tahun berjalan. Selain itu, BBNKB II mendapatkan diskon 50%.
4. Bengkulu
Provinsi Bengkulu menawarkan pemutihan pajak yang mencakup penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Program ini berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.
5. Jawa Barat
Di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon 10% untuk pembayaran pajak bermotor, yang berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya dapat dinikmati di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan berlaku untuk pajak tahunan serta pajak 5 tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
6. Jawa Tengah
Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Kebijakan ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif bagi kendaraan bermotor.
7. Bali
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlangsung dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024, program ini menawarkan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Syarat yang perlu dipenuhi termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.
Baca Juga: Event Bulan September 2024, Festival Budaya Versi KEN!
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Cek persyaratan berikut untuk ikut program pemutihan pajak bemotor, secara umum sebagai berikut:
1. Identitas Pemilik Kendaraan
Pemilik kendaraan harus membawa dokumen identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Dokumen Kendaraan
Dokumen pokok yang wajib dibawa antara lain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi, serta Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada).
3. Jadwal dan Periode
Program pemutihan pajak bermotor biasanya dilakukan pada periode tertentu dan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Contohnya, beberapa provinsi mengadakan program ini pada bulan September 2024, seperti Sumatera Barat yang menggelar program dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
Program ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak bermotor dengan lebih ringan. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi!