Toprank Media
  • Otomotif
  • Electronic
  • Interior
  • Lifestyle
  • Finance
  • Beauty
  • Finance
  • Internet
  • Travel
  • Food
  • Login
Toprank Media

7 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di September 2024

Aini by Aini
September 14, 2024
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada bulan September 2024, terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan. Berikut adalah tujuh provinsi yang saat ini memberlakukan pemutihan pajak kendaraan!

Daftar Isi

  • Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?
    • Tujuan Program Pemutihan Pajak Bermotor 
      • 1. Meringankan Beban Pajak
      • 2. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
    • Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 
      • 1. Bebas Denda Pajak
      • 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan
      • 3. Diskon Pajak
      • 4. Penghapusan Biaya Pajak Progresif
  • 7 Provinsi yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
    • 1. Aceh
    • 2. Sumatera Barat
    • 3. Sumatera Selatan
    • 4. Bengkulu
    • 5. Jawa Barat
    • 6. Jawa Tengah
    • 7. Bali
  • Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
    • 1. Identitas Pemilik Kendaraan
    • 2. Dokumen Kendaraan
    • 3. Jadwal dan Periode
    • Share this:
    • Like this:
    • Related

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?

Pemutihan pajak kendaraan Bermotor adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini biasanya diadakan dalam periode tertentu sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda.

Selain penghapusan denda, pemutihan pajak bermotor ini juga bisa mencakup penghapusan biaya balik nama kendaraan atau keringanan lainnya.

Tujuan Program Pemutihan Pajak Bermotor 

1. Meringankan Beban Pajak

Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

2. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan memberikan keringanan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

1. Bebas Denda Pajak

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan

Beberapa program juga memberikan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

3. Diskon Pajak

Diskon pajak kendaraan bermotor juga dapat diberikan, seperti diskon 10% untuk pajak tahunan khusus kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

4. Penghapusan Biaya Pajak Progresif

Pemutihan juga mencakup pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan pajak kendaraan.

Baca Juga: Buka Sampai 23 September 2024, Ini Lowongan PT Freeport Indonesia!

7 Provinsi yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah 7 Provinsi di Indonesia yang masih melaksanakan program pemutihan pajak hingga 2024, diantaranya:

1. Aceh

Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang mengatur pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus menyiapkan STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.

2. Sumatera Barat

Di Sumatera Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, penghapusan denda PKB bagi yang terlambat lebih dari dua tahun, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja.

3. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan juga menggelar pemutihan pajak mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini mencakup penghapusan denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ. Bagi yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun dan pajak tahun berjalan. Selain itu, BBNKB II mendapatkan diskon 50%.

4. Bengkulu

Provinsi Bengkulu menawarkan pemutihan pajak yang mencakup penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Program ini berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.

5. Jawa Barat

Di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon 10% untuk pembayaran pajak bermotor, yang berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya dapat dinikmati di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan berlaku untuk pajak tahunan serta pajak 5 tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Jawa Tengah

Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Kebijakan ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif bagi kendaraan bermotor.

7. Bali

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlangsung dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024, program ini menawarkan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Syarat yang perlu dipenuhi termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.

Baca Juga: Event Bulan September 2024, Festival Budaya Versi KEN!

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Cek persyaratan berikut untuk ikut program pemutihan pajak bemotor, secara umum sebagai berikut:

1. Identitas Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan harus membawa dokumen identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Dokumen Kendaraan

Dokumen pokok yang wajib dibawa antara lain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi, serta Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada).

3. Jadwal dan Periode

Program pemutihan pajak bermotor biasanya dilakukan pada periode tertentu dan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Contohnya, beberapa provinsi mengadakan program ini pada bulan September 2024, seperti Sumatera Barat yang menggelar program dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Dengan demikian, pemutihan pajak bermotor merupakan program yang bermanfaat bagi wajib pajak maupun pemerintah, dengan manfaat utama pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.

Program ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak bermotor dengan lebih ringan. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi!


Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terpercaya seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet, Travel, Health dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!

Share this:

  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Click to share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Click to print (Opens in new window) Print
  • Click to share on X (Opens in new window) X

Like this:

Like Loading...

Related

Previous Post

Buka Sampai 23 September 2024, Ini Lowongan PT Freeport Indonesia!

Next Post

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025: Apa Manfaatnya?

Related Posts

Yurike Sanger: Istri Muda ke 7 Soekarno Hari Ini Tutup Usia di 80 Tahun
News

Yurike Sanger: Istri Muda ke 7 Soekarno Hari Ini Tutup Usia di 80 Tahun

September 19, 2025
planetarium jakarta
News

Planetarium Jakarta Hadirkan Program “Astronomy Goes to School”, Begini Cara Daftar dan Syaratnya!

September 19, 2025
harga bbm hari ini
News

Harga BBM Hari Ini: Pertamina Turunkan BBM Non Subsidi Mulai 1 September 2025, Pertamax Tetap

September 1, 2025
demo jakarta hari ini
News

Demo Jakarta Ricuh, Driver Ojol Tewas, Presiden Prabowo Perintahkan Investigasi Transparan!

August 29, 2025
Pratama Arhan
Entertainment

Resmi Cerai! Pratama Arhan & Azizah Salsha Hanya Butuh 2 Kali Sidang untuk Berpisah

August 26, 2025
cacing gelang
Education

Jangan Ada Lagi Kasus Raya di Jabar Karena Cacing Gelang, Perhatikan Hal Penting Ini!

August 25, 2025

BROWSE BY TOPICS

Beauty Education Electronic Entertainment Finance Food Interior Internet Lifestyle Movie News Otomotif Sport Top 10 Brand Travel

Latest articles

  • 10 Rekomendasi Merek Sepeda Gunung Terbaik Dibawah 1 Juta
  • 10 Rekomendasi Merek Skuter Listrik Terbaik, Stylish & Tangguh
  • 10 Rekomendasi Merek CCTV Terbaik untuk Rumah & Harganya
  • 10 Rekomendasi Merek Kunci Pintu Rumah Terbaik dan Harganya
  • 10 Merek Gembok Koper Terbaik untuk Haji dan Umroh
  • 10 Minyak Rambut Pria agar Terlihat Basah dan Lemas
  • Rekomendasi 15 Merk Parfum Pria Tahan 24 Jam
  • Rekomendasi 15 Parfum Pria Segar, Kalem & Tahan Lama
  • Rekomendasi 15 Nama Parfum Isi Ulang Pria yang Tahan Lama
  • 10+ Drama China Bertema Balas Dendam Terbaik, Full Intrik dan Emosi

Category

  • Beauty
  • Education
  • Electronic
  • Entertainment
  • Finance
  • Food
  • Interior
  • Internet
  • Lifestyle
  • Movie
  • News
  • Otomotif
  • Sport
  • Top 10 Brand
  • Travel
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms Of Service

©2024 Copyright by Toprank Media Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Beauty
  • Otomotif
  • Finance
  • Internet
  • Interior
  • Travel
  • Food

©2024 Copyright by Toprank Media Group.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version
%d