Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik adalah sistem penegakan hukum lalu lintas secara otomatis menggunakan teknologi kamera yang dipasang di berbagai titik strategis jalan raya. Teknologi ini digunakan oleh Korlantas Polri untuk mencatat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor. Bagi Anda yang ingin mengecek apakah kendaraanmu pernah kena tilang elektronik atau tidak, atau ingin memastikan riwayat kendaraan bekas yang hendak dibeli, berikut adalah caranya.
Daftar Isi
Apa Itu E Tilang?
E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi canggih untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Berikut adalah penjelasan singkat tentang e-tilang:
Penggunaan Teknologi: E-tilang menggunakan kamera CCTV yang aktif 24 jam untuk memantau dan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Bukti Elektronik: Sistem ini menghasilkan bukti elektronik berupa gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran. Bukti ini dianggap sah dan digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan
Mengapa Perlu Melakukan Cek E Tilang?
Mengetahui riwayat tilang elektronik kendaraan sangat penting, terutama jika Anda berencana membeli kendaraan bekas atau menyewa kendaraan.
Kendaraan yang memiliki catatan tilang yang belum diselesaikan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti penundaan proses pengurusan STNK atau denda tambahan.
Cara Cek Kendaraan Kena ETLE atau Tidak
Untuk mengecek apakah kendaraanmu terkena tilang elektronik, Anda bisa melakukannya secara online dengan mudah melalui beberapa langkah berikut:
1. Cek Melalui Situs ETLE Korlantas Polri
- Buka situs etle-pmj.info/id/check-data di browser.
- Masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Klik tombol “Cek Data” dan tunggu sistem mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
- Jika kendaraan tidak melakukan pelanggaran, akan muncul keterangan “No data available”. Namun, jika ada pelanggaran, akan muncul informasi detail seperti waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
2. Verifikasi Tilang Elektronik melalui Layanan E-Tilang
- Buka situs etilang.polri.go.id di browser.
- Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang biasanya terdapat di bagian bawah surat tilang yang diberikan oleh petugas Polantas saat melakukan razia.
- Klik tombol “Cari” dan tunggu beberapa saat sampai informasi mengenai identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, dan besaran denda muncul di layar.
Jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012, berikut adalah jenis pelanggaran yang dapat terkena tilang elektronik:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat.
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar.
- Melanggar batas kecepatan.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak menggunakan plat sama sekali.
- Berkendara melawan arus.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor.
- Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Kesimpulan
Dengan semakin canggihnya teknologi tilang elektronik, pengendara diharapkan lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.
Cek E Tilang kendaraan secara rutin bisa membantu Anda menghindari masalah hukum dan biaya tambahan di kemudian hari. Pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman tanpa gangguan tilang elektronik.
Apakah kendaraanmu sudah bebas dari tilang elektronik? Jangan lupa untuk cek secara berkala!
Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terpercaya seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet, Travel, Health dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!