Toprank Media
  • Otomotif
  • Electronic
  • Interior
  • Lifestyle
  • Finance
  • Beauty
  • Finance
  • Internet
  • Travel
  • Food
  • Login
Toprank Media

7 Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di September 2024

Aini by Aini
September 14, 2024
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Pemutihan Pajak Kendaraan

Pada bulan September 2024, terdapat tujuh provinsi di Indonesia yang menawarkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak agar segera melunasinya dengan berbagai keringanan, seperti penghapusan denda keterlambatan hingga pembebasan biaya balik nama kendaraan. Berikut adalah tujuh provinsi yang saat ini memberlakukan pemutihan pajak kendaraan!

Daftar Isi

  • Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?
    • Tujuan Program Pemutihan Pajak Bermotor 
      • 1. Meringankan Beban Pajak
      • 2. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
    • Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 
      • 1. Bebas Denda Pajak
      • 2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan
      • 3. Diskon Pajak
      • 4. Penghapusan Biaya Pajak Progresif
  • 7 Provinsi yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
    • 1. Aceh
    • 2. Sumatera Barat
    • 3. Sumatera Selatan
    • 4. Bengkulu
    • 5. Jawa Barat
    • 6. Jawa Tengah
    • 7. Bali
  • Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan
    • 1. Identitas Pemilik Kendaraan
    • 2. Dokumen Kendaraan
    • 3. Jadwal dan Periode

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?

Pemutihan pajak kendaraan Bermotor adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah untuk memberikan keringanan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Program ini biasanya diadakan dalam periode tertentu sebagai upaya untuk mendorong masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar denda.

Selain penghapusan denda, pemutihan pajak bermotor ini juga bisa mencakup penghapusan biaya balik nama kendaraan atau keringanan lainnya.

Tujuan Program Pemutihan Pajak Bermotor 

1. Meringankan Beban Pajak

Program ini bertujuan untuk meringankan beban pajak masyarakat yang telah menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

2. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Dengan memberikan keringanan, program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.

Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 

1. Bebas Denda Pajak

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan

Beberapa program juga memberikan bebas bea balik nama kendaraan bermotor.

3. Diskon Pajak

Diskon pajak kendaraan bermotor juga dapat diberikan, seperti diskon 10% untuk pajak tahunan khusus kendaraan terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

4. Penghapusan Biaya Pajak Progresif

Pemutihan juga mencakup pembebasan biaya pajak progresif dan keringanan tunggakan pajak kendaraan.

Baca Juga: Buka Sampai 23 September 2024, Ini Lowongan PT Freeport Indonesia!

7 Provinsi yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Berikut adalah 7 Provinsi di Indonesia yang masih melaksanakan program pemutihan pajak hingga 2024, diantaranya:

1. Aceh

Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023, yang mengatur pembebasan pajak progresif dan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Untuk memanfaatkan program ini, wajib pajak harus menyiapkan STNK asli dan KTP asli sesuai nama pada STNK.

2. Sumatera Barat

Di Sumatera Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan ini mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, penghapusan denda PKB bagi yang terlambat lebih dari dua tahun, pembebasan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda asuransi oleh PT Jasa Raharja.

3. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan juga menggelar pemutihan pajak mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Program ini mencakup penghapusan denda dan bunga PKB, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ. Bagi yang memiliki tunggakan pajak selama dua tahun atau lebih, hanya perlu membayar tunggakan satu tahun dan pajak tahun berjalan. Selain itu, BBNKB II mendapatkan diskon 50%.

4. Bengkulu

Provinsi Bengkulu menawarkan pemutihan pajak yang mencakup penghapusan tunggakan dan denda BBNKB II, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Program ini berlangsung dari 4 Juni hingga 30 November 2024, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024.

5. Jawa Barat

Di Jawa Barat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon 10% untuk pembayaran pajak bermotor, yang berlaku dari 1 April hingga 23 Desember 2024. Diskon ini hanya dapat dinikmati di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang dan berlaku untuk pajak tahunan serta pajak 5 tahunan kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

6. Jawa Tengah

Program pemutihan di Jawa Tengah berlangsung dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Kebijakan ini mencakup pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan, serta pembebasan pajak progresif bagi kendaraan bermotor.

7. Bali

Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlangsung dari 14 Agustus hingga 30 September 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024, program ini menawarkan penghapusan sanksi administratif dan pembebasan BBNKB II untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Syarat yang perlu dipenuhi termasuk proses balik nama dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat 28 September 2024 dan pendaftaran mutasi dari luar provinsi paling lambat 23 September 2024.

Baca Juga: Event Bulan September 2024, Festival Budaya Versi KEN!

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan

Cek persyaratan berikut untuk ikut program pemutihan pajak bemotor, secara umum sebagai berikut:

1. Identitas Pemilik Kendaraan

Pemilik kendaraan harus membawa dokumen identitas asli yang masih berlaku, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

2. Dokumen Kendaraan

Dokumen pokok yang wajib dibawa antara lain STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi, serta Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada).

3. Jadwal dan Periode

Program pemutihan pajak bermotor biasanya dilakukan pada periode tertentu dan dapat berbeda-beda di setiap daerah. Contohnya, beberapa provinsi mengadakan program ini pada bulan September 2024, seperti Sumatera Barat yang menggelar program dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.

Dengan demikian, pemutihan pajak bermotor merupakan program yang bermanfaat bagi wajib pajak maupun pemerintah, dengan manfaat utama pengurangan beban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan.

Program ini menjadi kesempatan baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak bermotor dengan lebih ringan. Pastikan Anda memanfaatkan program ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi!


Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terpercaya seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet, Travel, Health dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!
Previous Post

Buka Sampai 23 September 2024, Ini Lowongan PT Freeport Indonesia!

Next Post

SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025: Apa Manfaatnya?

Related Posts

korban kecelakaan kereta bekasi
News

Daftar Terbaru Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Total 16 Orang

April 30, 2026
sinyal kecelakaan kereta bekasi
News

KNKT Selidiki Dugaan Sinyal Bermasalah di Balik Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 30, 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
News

Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi Momentum Pemerintah Benahi Sistem Transportasi Publik

April 30, 2026
16 Mahasiswa Universitas Indonesia Dinonaktifkan
News

Skandal Chat Mesum FHUI

April 17, 2026
berapa upah minimum provinsi
Finance

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026? Ini Update Selengkapnya!

December 31, 2025
Lowongan BCA
News

Lowongan BCA Terbaru 2026: Management Trainee Dibuka untuk S1–S2!

December 31, 2025

BROWSE BY TOPICS

Beauty Education Electronic Entertainment Finance Food Game Interior Internet Lifestyle Movie News Otomotif Sport Top 10 Brand Travel

Latest articles

  • Etika Dunia Kerja: Pengertian, Manfaat, dan 10 Sikap Profesional yang Wajib Diterapkan
  • 3 Hero ML Winrate Tertinggi di Meta Saat Ini, Wajib Spam Buat Push Rank!
  • Daftar Terbaru Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Total 16 Orang
  • KNKT Selidiki Dugaan Sinyal Bermasalah di Balik Kecelakaan Kereta di Bekasi
  • Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi Momentum Pemerintah Benahi Sistem Transportasi Publik
  • Persiapan Dunia Kerja: Panduan untuk Mahasiswa agar Siap Bersaing dan Sukses Berkarier
  • Tantangan Dunia Kerja Generasi Z: Adaptasi, Peluang, dan Cara Menjadi Unggul di Era Modern
  • Mengatasi Burnout di Dunia Kerja: Penyebab, Gejala, dan Cara Efektif Mengembalikan Semangat Kerja
  • Cara Menghadapi Toxic Workplace: Kenali Ciri, Dampak, dan Strategi Mengatasinya
  • Dampak AI Terhadap Dunia Kerja: Ancaman atau Peluang di Era Transformasi Digital?

Category

  • Beauty
  • Education
  • Electronic
  • Entertainment
  • Finance
  • Food
  • Game
  • Interior
  • Internet
  • Lifestyle
  • Movie
  • News
  • Otomotif
  • Sport
  • Top 10 Brand
  • Travel
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms Of Service

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Beauty
  • Otomotif
  • Finance
  • Internet
  • Interior
  • Travel
  • Food

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.