Dunia akademik Indonesia kembali diguncang skandal memalukan. Pada April 2026, sebuah kasus pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) meledak di media sosial dan memantik kecaman luas dari segenap lapisan masyarakat. Kasus ini bukan sekadar soal percakapan tidak pantas — ini menyentuh isu keamanan kampus, perlindungan korban, dan budaya kekerasan berbasis gender di lingkungan pendidikan tinggi.
Daftar Isi
Bagaimana Kasus Ini Terbongkar?
Kejadian bermula pada malam 11 April 2026, ketika ke-16 mahasiswa tersebut tiba-tiba menyampaikan permintaan maaf di grup percakapan angkatan 2023 — tanpa konteks yang jelas. Beberapa jam kemudian, akun X bernama @sampahfhui mengunggah thread berisi tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang berisi konten pelecehan seksual secara verbal.
Unggahan itu dalam hitungan jam ditonton jutaan kali. Isi percakapan mencakup komentar vulgar terhadap sesama mahasiswi, objektifikasi tubuh perempuan berdasarkan foto Instagram, lelucon cabul, hingga frasa-frasa berbahaya seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”.
Siapa Para Pelaku?
Yang membuat kasus ini semakin mengejutkan adalah latar belakang para pelaku. Dari 16 mahasiswa yang terlibat — semuanya merupakan angkatan 2023 FH UI — banyak di antaranya bukan mahasiswa biasa. Mereka adalah pimpinan organisasi kemahasiswaan, ketua angkatan, dan calon panitia ospek yang seharusnya menjadi teladan bagi rekan-rekannya.
Berapa Jumlah Korban?
Menurut kuasa hukum korban, Timotius Rajaguguk, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 27 orang, terdiri dari 20 mahasiswa dan 7 dosen. Ia menegaskan bahwa pelecehan melalui grup percakapan itu telah berlangsung sejak tahun 2025.
Respons Cepat Universitas Indonesia
Universitas Indonesia bergerak sigap. Pada 13–14 April 2026, UI menyelenggarakan sidang melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Kemudian pada 15 April 2026, universitas menetapkan sanksi berupa penonaktifan akademik sementara terhadap ke-16 mahasiswa selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa sanksi, seluruh terlapor dilarang mengikuti perkuliahan, bimbingan dosen, maupun kegiatan pendidikan apa pun. Pihak kampus juga menyediakan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban.
Fakultas Hukum UI menyatakan secara resmi: “Fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik.”
Sorotan Media Asing
Kasus ini bukan hanya menjadi perbincangan nasional. Media internasional berbasis di Singapura, The Straits Times, turut menyoroti skandal ini dan mengaitkannya dengan kekhawatiran yang lebih luas tentang budaya kekerasan seksual di kampus-kampus Indonesia.
Apa Sanksi Selanjutnya?
Jika hasil investigasi Satgas PPKS membuktikan adanya pelanggaran, UI membuka kemungkinan sanksi berat mulai dari skorsing permanen hingga pemecatan (drop out), serta tidak menutup kemungkinan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi cermin keras bagi seluruh institusi pendidikan di Indonesia: lingkungan kampus tidak kebal dari kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk verbal di ruang digital.
Artikel dikurasi dan ditulis oleh tim konten TopRankMedia.id





