Toprank Media
  • Otomotif
  • Electronic
  • Interior
  • Lifestyle
  • Finance
  • Beauty
  • Finance
  • Internet
  • Travel
  • Food
  • Login
Toprank Media

Benarkah Ada Kenaikan Gaji PNS 2025? Simak Penjelasannya Disini!

Lili by Lili
August 15, 2025
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Kenaikan Gaji PNS 2025

Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Menunggu Kepastian dari Presiden Prabowo – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 kembali mencuat menjelang pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025). Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait realisasi kebijakan tersebut.

Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa publik perlu menunggu isi pidato Presiden untuk mendapatkan kepastian. “Kita harus belajar disiplin menunggu sampai waktunya. Mohon maaf, tidak bisa dibocorkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Pada agenda resmi besok, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan dua pidato di Gedung MPR/DPR. Pertama, pidato kenegaraan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, dan kedua, penyampaian Nota Keuangan APBN 2026. Momen inilah yang dinilai akan menjadi penentu nasib kenaikan gaji PNS pada tahun berjalan.

Hasan menambahkan, kejelasan terkait arah kebijakan APBN dan program prioritas pemerintah akan terlihat jelas saat Presiden menyampaikan pidatonya. “Besok kita akan melihat dengan jelas postur APBN serta program-program utama yang akan dipaparkan presiden. Jadi mari kita tunggu dan simak pada waktunya,” ujarnya.

Baca juga: Formasi CPNS 2025 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbarunya!

Tradisi pembacaan Nota Keuangan kerap dimanfaatkan kepala negara untuk mengumumkan kebijakan penting. Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, misalnya, momen ini beberapa kali digunakan untuk menyampaikan keputusan terkait kenaikan gaji PNS.

Adapun penyesuaian gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Daftar Isi

  • Penjelasan Kenaikan Gaji PNS 2025: Program Prioritas Pemerintah
  • Besaran Gaji PNS Terbaru Setelah Kenaikan Terakhir di 2024
    • 1. Golongan I
    • 2. Golongan II
    • 3. Golongan III
    • 4. Golongan IV

Penjelasan Kenaikan Gaji PNS 2025: Program Prioritas Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Pidato Kenegaraan sekaligus RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI pada 15 Agustus 2025. Momen ini sering menjadi ajang pengumuman kebijakan strategis, termasuk isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai negeri sipil (PNS), guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.

Rencana kenaikan gaji PNS sebenarnya telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN masuk ke dalam Program Prioritas Nasional 7 melalui konsep total reward berbasis kinerja.

Perpres 12/2025 menegaskan bahwa pencapaian Prioritas Nasional 7 akan didukung oleh langkah nyata pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Presiden Prabowo memandang ASN sebagai pilar penting pemerintahan, dengan peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara layanan masyarakat, serta perekat persatuan bangsa.

Dalam Perpres tersebut, ASN disebut berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Pemerintah menilai pelayanan publik akan optimal apabila kesejahteraan ASN, terutama yang bertugas di sektor pelayanan dasar, terpenuhi.

Namun, Perpres 12/2025 juga mengungkap sejumlah tantangan. Saat ini, besaran gaji pokok ASN belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, bobot jabatan, dan tingkat kompetensi.

Sistem yang ada masih berpatokan pada pangkat dan masa kerja, sehingga berdampak pada rendahnya manfaat pensiun, ketimpangan tunjangan kinerja antar instansi, serta lemahnya daya saing remunerasi dibanding sektor swasta.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menyiapkan dua langkah strategis. Dalam jangka pendek, dilakukan kenaikan gaji ASN, khususnya untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Dalam jangka menengah, sistem kesejahteraan ASN akan diarahkan pada konsep total reward yang mengutamakan prinsip keadilan, kelayakan, dan daya saing.

Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli ASN, tetapi juga memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja aparatur negara. Semua detail resminya akan dikonfirmasi dalam pidato Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan DPR RI.

Besaran Gaji PNS Terbaru Setelah Kenaikan Terakhir di 2024

Kenaikan gaji PNS terakhir kali diberlakukan pada tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan pangkat, yang saat ini masih berlaku:

1. Golongan I

  • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
  • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
  • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
  • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)

2. Golongan II

  • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
  • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
  • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
  • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)

3. Golongan III

  • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
  • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
  • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
  • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)

4. Golongan IV

  • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
  • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
  • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
  • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
  • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)

Besaran ini menjadi acuan pembayaran gaji pokok PNS hingga adanya kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 yang kemungkinan akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan.


toprankmedia.id selalu hadir memberikan berita VIRAL, informasi terupdate, dan ulasan terpercaya seputar TOP 10 Brand yang relevan dengan kehidupan Anda. Ikuti selalu update terbaru dari kami, karena kami hadir untuk membuat Anda selalu #UpToDate.

Previous Post

Lagu Anak-anak Terpopuler Bahasa Indonesia dan Inggris Lengkap dengan Lirik

Next Post

Film Tinggal Meninggal Tayang di Bioskop Mulai 14 Agustus 2025, Debut Sutradara Kristo Immanuel

Related Posts

korban kecelakaan kereta bekasi
News

Daftar Terbaru Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Total 16 Orang

April 30, 2026
sinyal kecelakaan kereta bekasi
News

KNKT Selidiki Dugaan Sinyal Bermasalah di Balik Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 30, 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
News

Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi Momentum Pemerintah Benahi Sistem Transportasi Publik

April 30, 2026
16 Mahasiswa Universitas Indonesia Dinonaktifkan
News

Skandal Chat Mesum FHUI

April 17, 2026
berapa upah minimum provinsi
Finance

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026? Ini Update Selengkapnya!

December 31, 2025
Lowongan BCA
News

Lowongan BCA Terbaru 2026: Management Trainee Dibuka untuk S1–S2!

December 31, 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

I agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

BROWSE BY TOPICS

Beauty Education Electronic Entertainment Finance Food Game Interior Internet Lifestyle Movie News Otomotif Sport Top 10 Brand Travel

Latest articles

  • 20 Jajanan Tradisional Indonesia yang Masih Jadi Favorit hingga Sekarang
  • 15 Aplikasi Traveling Terbaik yang Wajib Dimiliki agar Liburan Lebih Praktis dan Hemat
  • Investasi untuk Karyawan: Pilihan Instrumen dan Tips Mengelola Gaji agar Keuangan Lebih Aman
  • 15 Kebiasaan Orang Sukses yang Bisa Anda Terapkan Mulai Sekarang
  • Peringkat Bank Digital di Indonesia: 8 Bank Digital Terbaik dari Segi Keuntungan dan Keamanannya
  • Drama China Only For Love: Sinopsis, Pemain, Fakta Menarik, dan Alasan Wajib Nonton
  • 15 Drama China Dilraba Dilmurat Terbaik yang Wajib Ditonton, dari Romantis sampai Kolosal
  • Etika Dunia Kerja: Pengertian, Manfaat, dan 10 Sikap Profesional yang Wajib Diterapkan
  • 3 Hero ML Winrate Tertinggi di Meta Saat Ini, Wajib Spam Buat Push Rank!
  • Daftar Terbaru Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Total 16 Orang

Category

  • Beauty
  • Education
  • Electronic
  • Entertainment
  • Finance
  • Food
  • Game
  • Interior
  • Internet
  • Lifestyle
  • Movie
  • News
  • Otomotif
  • Sport
  • Top 10 Brand
  • Travel
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms Of Service

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Beauty
  • Otomotif
  • Finance
  • Internet
  • Interior
  • Travel
  • Food

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.