Ini Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Jadwal Pendaftarannya!

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, dibutuhkan peran dari badan ad hoc, salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi yang tertarik menjadi anggota KPPS, proses pendaftarannya sudah dibuka sejak Selasa, 17 September 2024, dan bisa dilakukan langsung di sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) desa atau kelurahan setempat. Dan cek juga berapa besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 yang akan Anda terima nantinya? simak info dan ulasan ini sampai habis, ya.

Tugas KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya

Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Berikut adalah tugas utama yang harus dilaksanakan oleh anggota KPPS:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang telah ditentukan.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan pihak terkait.
  3. Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
  5. Melaksanakan tugas tambahan dari KPU dan pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Memberikan pemberitahuan kepada pemilih terkait hak mereka untuk memilih.
  7. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.

Dengan tugas-tugas tersebut, KPPS menjadi salah satu elemen penting yang mengawal kelancaran proses pemungutan suara di setiap TPS.

Masa kerja yang intens selama satu bulan tentunya memberikan tantangan tersendiri bagi para anggota KPPS.

Baca Juga: Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?

Sebagai anggota KPPS, terdapat honorarium yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Surat Keputusan Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000/orang/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000/orang/bulan
  • Petugas Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp 650.000/orang/bulan

Gaji ini disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing posisi. Selain itu, setiap anggota KPPS juga dilindungi oleh asuransi kecelakaan kerja.

Santunan Kecelakaan Kerja untuk KPPS

Ya! Menjadi anggota KPPS bukanlah pekerjaan yang tanpa risiko. KPU menyediakan santunan jika terjadi kecelakaan kerja selama masa tugas berlangsung. Berikut adalah besaran santunan yang disediakan:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
  • Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Dengan adanya santunan ini, diharapkan para anggota KPPS dapat merasa lebih aman saat menjalankan tugas mereka.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 sudah dimulai. Berikut adalah jadwal penting yang harus diperhatikan bagi calon anggota KPPS:

  • Pengumuman pendaftaran: 14-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian: 30 September – 2 Oktober 2024
  • Tanggapan masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja: 7 November – 8 Desember 2024

Bagi yang tertarik bergabung menjadi bagian dari KPPS, penting untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak melewatkan tahapan pendaftaran dan seleksi.

Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025: Apa Manfaatnya?

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  3. Memiliki integritas, jujur, dan adil.
  4. Tidak terlibat dalam partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Minimal lulusan SMA atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS dilakukan secara offline dengan mengunjungi sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut tata cara pendaftaran KPPS:

  1. Kunjungi Sekretariat PPS desa atau kelurahan.
  2. Ambil formulir pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS.

Pendaftaran dibuka untuk seluruh TPS di wilayah setempat, dan setiap calon anggota KPPS harus mengikuti proses seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Buka Sampai 23 September 2024, Ini Lowongan PT Freeport Indonesia!

Kesimpulan

Bagi Anda yang berminat untuk bergabung menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024, kini saatnya untuk mempersiapkan diri.

Selain mendapatkan honor yang sesuai, menjadi bagian dari KPPS memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran KPPS Pilkada 2024.


Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terpercaya seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet, Travel, Health dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!