Toprank Media
  • Otomotif
  • Electronic
  • Interior
  • Lifestyle
  • Finance
  • Beauty
  • Finance
  • Internet
  • Travel
  • Food
  • Login
Toprank Media

Ini Gaji KPPS Pilkada 2024 dan Jadwal Pendaftarannya!

Aini by Aini
September 20, 2024
in News
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Gaji KPPS Pilkada 2024

Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar, dibutuhkan peran dari badan ad hoc, salah satunya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bagi yang tertarik menjadi anggota KPPS, proses pendaftarannya sudah dibuka sejak Selasa, 17 September 2024, dan bisa dilakukan langsung di sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara) desa atau kelurahan setempat. Dan cek juga berapa besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 yang akan Anda terima nantinya? simak info dan ulasan ini sampai habis, ya.

Daftar Isi

  • Tugas KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya
  • Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?
  • Santunan Kecelakaan Kerja untuk KPPS
  • Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024
  • Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
  • Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
  • Kesimpulan

Tugas KPPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya

Anggota KPPS Pilkada 2024 memiliki tanggung jawab yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan, mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Berikut adalah tugas utama yang harus dilaksanakan oleh anggota KPPS:

  1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang telah ditentukan.
  2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan pihak terkait.
  3. Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan suara serta menyerahkannya kepada pihak yang berwenang.
  5. Melaksanakan tugas tambahan dari KPU dan pihak terkait sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Memberikan pemberitahuan kepada pemilih terkait hak mereka untuk memilih.
  7. Memberikan pelayanan kepada pemilih berkebutuhan khusus.

Dengan tugas-tugas tersebut, KPPS menjadi salah satu elemen penting yang mengawal kelancaran proses pemungutan suara di setiap TPS.

Masa kerja yang intens selama satu bulan tentunya memberikan tantangan tersendiri bagi para anggota KPPS.

Baca Juga: Cara Ajukan Sanggah CPNS 2024 bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi

Berapa Gaji KPPS Pilkada 2024?

Sebagai anggota KPPS, terdapat honorarium yang telah ditetapkan oleh KPU melalui Surat Keputusan Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rincian gaji yang akan diterima oleh anggota KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua KPPS: Rp 900.000/orang/bulan
  • Anggota KPPS: Rp 850.000/orang/bulan
  • Petugas Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp 650.000/orang/bulan

Gaji ini disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing posisi. Selain itu, setiap anggota KPPS juga dilindungi oleh asuransi kecelakaan kerja.

Santunan Kecelakaan Kerja untuk KPPS

Ya! Menjadi anggota KPPS bukanlah pekerjaan yang tanpa risiko. KPU menyediakan santunan jika terjadi kecelakaan kerja selama masa tugas berlangsung. Berikut adalah besaran santunan yang disediakan:

  • Santunan meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang
  • Santunan cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000/orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Dengan adanya santunan ini, diharapkan para anggota KPPS dapat merasa lebih aman saat menjalankan tugas mereka.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Proses pembentukan KPPS Pilkada 2024 sudah dimulai. Berikut adalah jadwal penting yang harus diperhatikan bagi calon anggota KPPS:

  • Pengumuman pendaftaran: 14-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian: 30 September – 2 Oktober 2024
  • Tanggapan masyarakat: 30 September – 5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja: 7 November – 8 Desember 2024

Bagi yang tertarik bergabung menjadi bagian dari KPPS, penting untuk memperhatikan jadwal tersebut agar tidak melewatkan tahapan pendaftaran dan seleksi.

Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025: Apa Manfaatnya?

Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
  3. Memiliki integritas, jujur, dan adil.
  4. Tidak terlibat dalam partai politik dalam 5 tahun terakhir.
  5. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
  6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Minimal lulusan SMA atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

Pendaftaran KPPS dilakukan secara offline dengan mengunjungi sekretariat PPS desa atau kelurahan setempat. Berikut tata cara pendaftaran KPPS:

  1. Kunjungi Sekretariat PPS desa atau kelurahan.
  2. Ambil formulir pendaftaran calon anggota KPPS.
  3. Isi formulir dengan lengkap dan benar.
  4. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke Sekretariat PPS.

Pendaftaran dibuka untuk seluruh TPS di wilayah setempat, dan setiap calon anggota KPPS harus mengikuti proses seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Buka Sampai 23 September 2024, Ini Lowongan PT Freeport Indonesia!

Kesimpulan

Bagi Anda yang berminat untuk bergabung menjadi anggota KPPS pada Pilkada 2024, kini saatnya untuk mempersiapkan diri.

Selain mendapatkan honor yang sesuai, menjadi bagian dari KPPS memberikan kesempatan untuk berkontribusi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan Anda memenuhi semua syarat yang diperlukan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam proses pendaftaran KPPS Pilkada 2024.


Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terpercaya seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet, Travel, Health dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!

Previous Post

Masa Sanggah CPNS 2024, Cara Mengajukan bagi Pelamar TMS Seleksi Administrasi

Next Post

Top 10 Jasa Penerjemah Tersumpah Terbaik di Indonesia, Cek!

Related Posts

korban kecelakaan kereta bekasi
News

Daftar Terbaru Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Total 16 Orang

April 30, 2026
sinyal kecelakaan kereta bekasi
News

KNKT Selidiki Dugaan Sinyal Bermasalah di Balik Kecelakaan Kereta di Bekasi

April 30, 2026
kecelakaan kereta bekasi timur
News

Kecelakaan Kereta di Bekasi Jadi Momentum Pemerintah Benahi Sistem Transportasi Publik

April 30, 2026
16 Mahasiswa Universitas Indonesia Dinonaktifkan
News

Skandal Chat Mesum FHUI

April 17, 2026
berapa upah minimum provinsi
Finance

Berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026? Ini Update Selengkapnya!

December 31, 2025
Lowongan BCA
News

Lowongan BCA Terbaru 2026: Management Trainee Dibuka untuk S1–S2!

December 31, 2025

BROWSE BY TOPICS

Beauty Education Electronic Entertainment Finance Food Game Interior Internet Lifestyle Movie News Otomotif Sport Top 10 Brand Travel

Latest articles

  • 15 Aplikasi Traveling Terbaik yang Wajib Dimiliki agar Liburan Lebih Praktis dan Hemat
  • Investasi untuk Karyawan: Pilihan Instrumen dan Tips Mengelola Gaji agar Keuangan Lebih Aman
  • 15 Kebiasaan Orang Sukses yang Bisa Anda Terapkan Mulai Sekarang
  • Peringkat Bank Digital di Indonesia: 8 Bank Digital Terbaik dari Segi Keuntungan dan Keamanannya
  • Drama China Only For Love: Sinopsis, Pemain, Fakta Menarik, dan Alasan Wajib Nonton
  • 15 Drama China Dilraba Dilmurat Terbaik yang Wajib Ditonton, dari Romantis sampai Kolosal
  • Etika Dunia Kerja: Pengertian, Manfaat, dan 10 Sikap Profesional yang Wajib Diterapkan
  • 3 Hero ML Winrate Tertinggi di Meta Saat Ini, Wajib Spam Buat Push Rank!
  • Daftar Terbaru Korban Meninggal Kecelakaan Kereta di Bekasi, Total 16 Orang
  • KNKT Selidiki Dugaan Sinyal Bermasalah di Balik Kecelakaan Kereta di Bekasi

Category

  • Beauty
  • Education
  • Electronic
  • Entertainment
  • Finance
  • Food
  • Game
  • Interior
  • Internet
  • Lifestyle
  • Movie
  • News
  • Otomotif
  • Sport
  • Top 10 Brand
  • Travel
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Sitemap
  • Terms Of Service

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Beauty
  • Otomotif
  • Finance
  • Internet
  • Interior
  • Travel
  • Food

©2025 Copyright by Toprank Media Group.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.