Kabar Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Menunggu Kepastian dari Presiden Prabowo – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025 kembali mencuat menjelang pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto, Jumat (15/8/2025). Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait realisasi kebijakan tersebut.
Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa publik perlu menunggu isi pidato Presiden untuk mendapatkan kepastian. “Kita harus belajar disiplin menunggu sampai waktunya. Mohon maaf, tidak bisa dibocorkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Pada agenda resmi besok, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan dua pidato di Gedung MPR/DPR. Pertama, pidato kenegaraan dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, dan kedua, penyampaian Nota Keuangan APBN 2026. Momen inilah yang dinilai akan menjadi penentu nasib kenaikan gaji PNS pada tahun berjalan.
Hasan menambahkan, kejelasan terkait arah kebijakan APBN dan program prioritas pemerintah akan terlihat jelas saat Presiden menyampaikan pidatonya. “Besok kita akan melihat dengan jelas postur APBN serta program-program utama yang akan dipaparkan presiden. Jadi mari kita tunggu dan simak pada waktunya,” ujarnya.
Baca juga: Formasi CPNS 2025 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbarunya!
Tradisi pembacaan Nota Keuangan kerap dimanfaatkan kepala negara untuk mengumumkan kebijakan penting. Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, misalnya, momen ini beberapa kali digunakan untuk menyampaikan keputusan terkait kenaikan gaji PNS.
Adapun penyesuaian gaji PNS terakhir dilakukan pada 2024, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Daftar Isi
Penjelasan Kenaikan Gaji PNS 2025: Program Prioritas Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Pidato Kenegaraan sekaligus RUU APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI pada 15 Agustus 2025. Momen ini sering menjadi ajang pengumuman kebijakan strategis, termasuk isu kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) seperti pegawai negeri sipil (PNS), guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Rencana kenaikan gaji PNS sebenarnya telah tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN masuk ke dalam Program Prioritas Nasional 7 melalui konsep total reward berbasis kinerja.
Perpres 12/2025 menegaskan bahwa pencapaian Prioritas Nasional 7 akan didukung oleh langkah nyata pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
Presiden Prabowo memandang ASN sebagai pilar penting pemerintahan, dengan peran strategis sebagai pelaksana kebijakan publik, penyelenggara layanan masyarakat, serta perekat persatuan bangsa.
Dalam Perpres tersebut, ASN disebut berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. Pemerintah menilai pelayanan publik akan optimal apabila kesejahteraan ASN, terutama yang bertugas di sektor pelayanan dasar, terpenuhi.
Namun, Perpres 12/2025 juga mengungkap sejumlah tantangan. Saat ini, besaran gaji pokok ASN belum sepenuhnya mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, bobot jabatan, dan tingkat kompetensi.
Sistem yang ada masih berpatokan pada pangkat dan masa kerja, sehingga berdampak pada rendahnya manfaat pensiun, ketimpangan tunjangan kinerja antar instansi, serta lemahnya daya saing remunerasi dibanding sektor swasta.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah menyiapkan dua langkah strategis. Dalam jangka pendek, dilakukan kenaikan gaji ASN, khususnya untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Dalam jangka menengah, sistem kesejahteraan ASN akan diarahkan pada konsep total reward yang mengutamakan prinsip keadilan, kelayakan, dan daya saing.
Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya beli ASN, tetapi juga memperbaiki kualitas pelayanan publik dan memperkuat kinerja aparatur negara. Semua detail resminya akan dikonfirmasi dalam pidato Presiden Prabowo pada Sidang Tahunan DPR RI.
Besaran Gaji PNS Terbaru Setelah Kenaikan Terakhir di 2024
Kenaikan gaji PNS terakhir kali diberlakukan pada tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rincian besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan pangkat, yang saat ini masih berlaku:
1. Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800)
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900)
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500)
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500)
2. Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600)
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300)
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000)
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000)
3. Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400)
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600)
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400)
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000)
4. Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000)
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900)
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700)
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200)
Besaran ini menjadi acuan pembayaran gaji pokok PNS hingga adanya kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 yang kemungkinan akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Nota Keuangan.
toprankmedia.id selalu hadir memberikan berita VIRAL, informasi terupdate, dan ulasan terpercaya seputar TOP 10 Brand yang relevan dengan kehidupan Anda. Ikuti selalu update terbaru dari kami, karena kami hadir untuk membuat Anda selalu #UpToDate.