Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan program golden visa Indonesia untuk mempermudah akses bagi warga negara asing (WNA), terutama mereka yang berinvestasi di tanah air. Pada Kamis (25/7/2024), pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong menerima golden visa perdana langsung dari Jokowi dalam acara peluncuran di Ritz Carlton, Jakarta Selatan.
Jokowi menyatakan bahwa tujuan dari peluncuran golden visa ini adalah untuk mempermudah investasi dan keterlibatan profesional di Indonesia, serta menarik lebih banyak investor dan pelaku industri berkualitas.
Daftar Isi
Apa itu Golden Visa?
Golden visa adalah program yang memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia selama 5-10 tahun dengan syarat melakukan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melansir laman Sekretariat Kabinet, tujuan dari golden visa adalah untuk mempermudah proses izin tinggal bagi investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut, golden visa diberikan kepada WNA yang melakukan investasi dalam bentuk penanaman modal, repatriasi, penyatuan keluarga, atau pembelian rumah kedua (second home).
Siapa Penerima Golden Visa Indonesia?
Berikut adalah kelompok yang memenuhi syarat untuk menerima Golden Visa Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal:
1. Penanaman Modal
- Orang asing yang berencana mendirikan perusahaan di Indonesia sebagai investor perorangan.
- Orang asing sebagai investor perorangan yang tidak memiliki rencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Orang asing yang akan menduduki posisi sebagai anggota direksi atau dewan komisaris di perusahaan yang didirikan di Indonesia, yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan luar negeri.
- Perwakilan perusahaan induk asing yang melakukan kunjungan atau melaksanakan tugas di cabang atau anak perusahaan yang beroperasi di Indonesia.
2. Penyatuan Keluarga
- Orang asing yang bergabung dengan pasangan suami atau istri yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Anak di bawah usia 18 tahun yang belum menikah dan bergabung dengan orang tua yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
- Orang asing yang bergabung dengan anak yang memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
3. Repatriasi
- Eks warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dan akan tinggal di Indonesia tanpa membutuhkan penjamin.
- Keturunan eks warga negara Indonesia (WNI) hingga derajat kedua yang kembali ke Indonesia tanpa memerlukan penjamin.
4. Rumah kedua
- Rumah kedua.
- Keahlian khusus.
- Tokoh dunia.
- Orang asing yang berusia 55 tahun atau lebih.
Persyaratan Pemberian Golden Visa
Golden visa Indonesia diberikan kepada WNA yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dan Permenkeu Nomor 82 Tahun 2023. Berikut adalah persyaratannya:
1. Bagi investor asing perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia:
- Untuk memperoleh masa tinggal selama 5 tahun, investor asing perorangan harus melakukan investasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar).
- Untuk masa tinggal selama 10 tahun, investasi yang diperlukan adalah sebesar US$ 5.000.000 (sekitar Rp 76 miliar).”
2. Bagi investor asing perusahaan atau korporasi:
- Untuk memperoleh masa tinggal selama 5 tahun, maka investor korporasi (komisaris dan direksinya) harus membentuk perusahaan di Indonesia dan melakukan investasi sebesar US$ 25.000.000 (sekitar Rp 380 miliar).
- Untuk masa tinggal selama 10 tahun, investor korporasi (komisaris dan direksinya) harus membeentuk perusahaan di Indonesia, investasi yang diperlukan adalah sebesar US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar).
3. Bagi investor asing perorangan yang tidak mendirikan perusahaan:
- Untuk memperoleh masa tinggal selama 5 tahun, investor harus menempatkan dana sebesar US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik, atau penempatan dalam tabungan/deposito.
- Untuk masa tinggal selama 10 tahun, investor diwajibkan menempatkan dana sebesar US$ 700.000 (sekitar Rp 10,6 miliar) dengan ketentuan yang sama.”
Fasilitas untuk Pemegang Golden Visa
Menurut Pasal 190, pemegang Golden Visa akan mendapatkan berbagai fasilitas berikut:
- Jalur Pemeriksaan Prioritas: Akses jalur pemeriksaan prioritas di pos pemeriksaan Imigrasi yang ditetapkan oleh Menteri.
- Layanan Prioritas di Kantor Imigrasi: Prioritas dalam pelayanan di Kantor Imigrasi.
- Layanan Prioritas dari Instansi Terkait: Akses layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian, atau lembaga sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Biaya Membuat Golden Visa
Tarif Golden Visa Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023
Visa
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan:
- Masa berlaku hingga 5 tahun: Rp 10 juta
- Masa berlaku hingga 10 tahun: Rp 15 juta
- Visa Tinggal Terbatas: Rp 500.000
- Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu
- Kategori I: Rp 1 juta
- Kategori II: Rp 2 juta
- Kategori III: Rp 8 juta
Izin Keimigrasian
- Izin Tinggal Terbatas
- Masa berlaku hingga 5 tahun: Rp 7 juta
- Masa berlaku hingga 10 tahun: Rp 12 juta
- Izin Tinggal Tetap
- Masa berlaku hingga 5 tahun: Rp 7 juta
- Masa berlaku hingga 10 tahun: Rp 12 juta
- Masa berlaku tanpa batas waktu: Rp 15 juta
- Izin Masuk Kembali
- Masa berlaku hingga 5 tahun: Rp 3,5 juta
- Masa berlaku hingga 10 tahun: Rp 5 juta
- Masa berlaku tanpa batas waktu: Rp 8 juta
Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terbaru seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet.Travel, Health dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!