Daftar Isi
Apa Itu Visa?
Visa adalah dokumen atau lisensi izin yang dikeluarkan oleh sebuah negara untuk mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk dan temporary stay di negara tersebut. Biasanya, visa memerlukan berbagai persyaratan dan biaya yang cukup besar, terutama untuk orang-orang yang gemar melancong.
Proses pengurusan visa ini juga memerlukan waktu yang tidak singkat, tergantung negara tujuan.
Namun, bagi pemegang paspor Indonesia, ada kabar baik. Beberapa negara menawarkan kebijakan bebas visa, visa on arrival, dan eTA, yang memungkinkan Anda untuk mengunjungi negara tersebut dengan lebih mudah.
Baca Juga: Mengenal Golden Visa yang Resmi Diluncurkan oleh Presiden Jokowi
1. Bebas Visa (Visa-Free) untuk Paspor Indonesia
Negara dengan fasilitas Visa-Free memungkinkan pengguna paspor Indonesia untuk masuk tanpa perlu mengajukan visa sebelumnya.
Namun, meskipun bebas visa, Anda tetap harus melewati pemeriksaan imigrasi di negara tujuan.
Berikut daftar Negara yang menawarkan kebijakan bebas visa untuk warga negara pemilik paspor Indonesia:
- Angola
- Barbados
- Belarusia
- Bermuda
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Chile
- Dominika
- Ekuador
- Fiji
- Filipina
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kepulauan Cook
- Kiribati
- Kolombia
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Maroko
- Mikronesia
- Myanmar
- Namibia
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor Leste
- Tunisia
- Turki
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Dengan kebijakan ini, Anda bisa langsung terbang ke negara-negara tersebut tanpa harus mengurus visa sebelumnya, cukup dengan membawa paspor yang masih berlaku dan siap menikmati perjalanan Anda!
2. Visa on Arrival (Visa Saat Kedatangan)
Selain bebas visa, ada juga negara yang menawarkan visa on arrival (VOA) bagi pemegang paspor Indonesia. Artinya, Anda bisa mendapatkan visa begitu menginjak di negara tujuan, tanpa harus mengurusnya jauh-jauh hari. Ini tentu sangat praktis dan menghemat waktu.
Berikut adalah negara yang memberlakukan visa on arrival untuk pemegang paspor Indonesia:
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Comoros
- Ethiopia
- Ghana
- Guinea-Bissau
- Jordan
- Kyrgyzstan
- Madagascar
- Malawi
- Maldives
- Marshall Islands
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambique
- Nepal
- Nicaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Somalia
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Zimbabwe
Visa on arrival sangat berguna bagi Anda yang sering melakukan perjalanan spontan atau mendadak. Biaya visa biasanya dibayarkan di bandara atau pelabuhan tempat Anda tiba, sehingga proses masuk ke negara tersebut relatif lebih mudah dan cepat.
3. Electronic Travel Authorization (eTA)
Selain bebas visa dan visa on arrival, beberapa negara juga menerapkan kebijakan Electronic Travel Authorization (eTA) untuk pemilik paspor Indonesia. eTA adalah izin perjalanan elektronik yang bisa diurus secara online sebelum keberangkatan.
Dengan eTA, Anda tidak perlu datang ke kedutaan untuk mengurus visa fisik, cukup mengajukan dokumen secara online dan menunggu persetujuan.
Negara yang memberlakukan eTA untuk penerima paspor Indonesia antara lain:
- Pakistan
- Sri Lanka
- Kenya
Dengan eTA, Anda bisa menikmati kemudahan melakukan perjalanan internasional tanpa perlu khawatir tentang proses administrasi yang rumit. Pengurusan eTA biasanya lebih cepat dan praktis dibandingkan visa konvensional.
Baca Juga: SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN Mulai 2025: Apa Manfaatnya?
Penting: Saat Bepergian ke Negara Bebas Visa
Meskipun negara-negara di atas memberikan kebijakan bebas visa, visa on arrival, atau eTA, ada beberapa hal yang tetap harus Anda perhatikan:
1. Durasi Tinggal
Setiap negara memiliki batas waktu tinggal yang berbeda-beda untuk pemegang paspor Indonesia. Biasanya, durasi ini berkisar antara 14 hari hingga 90 hari, tergantung negara yang Anda kunjungi. Pastikan Anda mengetahui batas waktu tinggal di negara tujuan agar tidak melanggar aturan imigrasi.
2. Tujuan Perjalanan
Fasilitas bebas visa atau visa on arrival sering kali hanya berlaku untuk kunjungan wisata atau bisnis. Jika Anda memiliki tujuan perjalanan lain, seperti bekerja atau studi, kemungkinan besar Anda akan tetap membutuhkan visa khusus.
3. Persyaratan Dokumen
Meskipun bebas visa, beberapa negara tetap mewajibkan pelancong untuk menunjukkan dokumen tertentu, seperti bukti reservasi hotel, tiket pulang-pergi, atau bukti keuangan. Pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen ini untuk menghindari masalah saat pemeriksaan imigrasi.
4. Konfirmasi Kebijakan Terbaru
Kebijakan bebas visa atau visa on arrival bisa berubah sewaktu-waktu. Sebelum melakukan perjalanan, sebaiknya Anda selalu memeriksa situs web resmi kedutaan besar atau konsulat negara tujuan untuk memastikan informasi terbaru terkait kebijakan visa.
Kesimpulan tentang Negara Bebas Visa
Tahun 2024 menawarkan berbagai kemudahan bagi pemegang paspor Indonesia untuk mengunjungi banyak negara tanpa perlu repot mengurus visa jauh-jauh hari. Dengan kebijakan bebas visa, visa on arrival, dan eTA, Anda bisa menikmati perjalanan internasional dengan lebih mudah dan praktis.
Namun, pastikan Anda selalu memperhatikan persyaratan dan durasi tinggal yang diberlakukan oleh negara tujuan.
Jadi, siapkan paspor Anda, rencanakan perjalanan, dan jelajahi dunia tanpa repot!
Baca Juga: 10 Mata Uang Tertinggi di Dunia Hingga Saat Ini
Dan untuk Anda yang ingin mendapatkan update terpercaya seputar News, Movie, Education, Otomotif, Electronic, Interior, Lifestyle, Finance, Beauty, Internet, Travel, Health dan Food, Anda dapat terus pantau toprankmedia.id. Disini, kami selalu menghadirkan informasi terkini dan terpercaya yang pastinya bermanfaat bagi Anda. Jangan lewatkan konten menarik lainnya hanya di toprankmedia.id!